Annanews.co.id || Medan 16/9/25 – Sungguh miris nasib AN, seorang bibi yang pernah membantu keponakannya namun dihajar keponakan dan istrinya tanpa ampun.
AN didampingi Kuasa Hukumnya, Arya Agustinus Purba, S.H. dan Jimmi Manurung, S.H. dari Law Office Arya Agustinus Purba & Partner telah melaporkan FH dan EM ke Polsek Medan Tembung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/956/VI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Juni 2025 atas dugaan Tidak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 170 KUHP.
Perbuatan penganiayaan FH dan EM terhadap AN terjadi pada hari sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar Pukul 00:30 WIB di jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya didepan warung milik AN. FH dan EM menganiaya AN dengan cara memukul dan mencekik serta menjambak AN. selanjutnya FH dan EM menarik dan memiting AN. Penganiayaan tersebut berhenti saat mobil patroli polisi melintas didepan warung AN sehingga FH dan EM melepaskan AN kemudian pergi. Atas penganiayaan tersebut AN mengalami Luka gores pada bagian leher sebelah kiri dan badan terasa sakit dan telah diambil Visum.
Perkara ini masih dalam tahap proses penyelidikan di Polsek Medan Tembung. Pada tanggal 27 Agustus 2025 telah dilakukan mediasi di Polsek Medan Tembung antara Pelapor dengan Terlapor, Akan tetapi tidak tercapai kesepakatan perdamaian.
AN melalui Kuasa Hukumnya yaitu Arya Agustinus Purba, S.H. dan Jimmi Manurung, S.H. dari Law Office Arya Agustinus Purba & Partner telah melayangkan Surat Permohonan SP2HP kepada Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang menangani perkara ini dengan Surat Nomor : 038/SK/LO-AP/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 namun surat tidak mendapat balasan sehingga kembali dilayangkan Surat Permohonan SP2HP dengan Surat Nomor : 042/SK/LO-AP/IX/2025 tertanggal 10 September 2025. Atas kedua surat permohonan tersebut, Penyidik Satreskrim Polsek Medan Tembung telah mengirimkan SP2HP Nomor : B/1606/IX/Res.1.6/2025/Reskrim tertanggal 02 September 2025 kepada AN selaku Pelapor yang diterima pada hari Kamis tanggal 11 September 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan, “Apakah harus dikirim sebanyak 2 (dua) kali Surat Permohonan SP2HP agar mendapat tanggapan dan memberikan SP2HP kepada Pelapor”.
Arya Agustinus Purba, S.H. menyampaikan kepada awak media “saya berharap kepada Kepolisian Sektor Medan Tembung segera menindaklanjuti perkara ini dan aktif memberikan perkembangan perkara. Jangan sampai sulit untuk mengetahui perkembangan perkara, karena itu merupakan hak pelapor.” (Red)