Ini Klarifikasi Dari SRP Atas Berita Laporan Tanpa Nomor LP

Annanews.co.id || Medan – Setelah beberapa waktu lalu dilaporkan tentang adanya penggunaan atribut merek logo Pemuda Karya Nasional oleh Sekjen DPP PKN MJA Jordan Sitepu SH dan pada hari ini Senin (15/8/2025), SRP menggunakan hak jawabnya mengenai adanya berita yang diduga tendensius terhadap seseorang berinisial SRP.

SRP yang merasa namanya telah tercemar kemudian menggunakan hak jawabnya agar dimuat dalam pemberitaan. SRP merasa keberatan dengan adanya pemberitaan atas dirinya yang dilaporkan oleh Sekjen DPP PKN MJA Jordan Sitepu SH yang juga seorang kurator papan atas.

SRP merasa perlu memberikan hak jawab dikarenakan dalam pemberitaan yang lalu, media ini tidak mencantumkan nomor LP nya. Kemudian Laporan Sekjen DPP PKN MJA tercantum dengan nomor LP atas nama SRP dkk dengan nomor STTLP/B/1449/IX/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 September 2029.

Maka daripada itu saat ini Pimpinan Redaksi Annanews memberikan jawaban atas keberatan dari SRP yang namanya tersebut diatas dan merasa keberatan atas pemberitaan itu, dimana SRP mengatakan bahwa berita yang ditayangkan tidak menyebutkan nomor LP dan itu sudah dipenuhi.

Mengenai adanya peryataan yang mengatakan bahwa pers yang memberitakan katanya tidak memiliki Uji Kompetensi Wartawan, disini juga perlu dijelaskan bahwa sesuai dengan yang dikatakan dan ditegaskan oleh Kamsul Hasan selaku Ahli Pers dari Dewan Pers Nasional pada Jum’at (20/01/2023) mengatakan bahwa wartawan itu sebenarnya tidak wajib untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan(UKW).

Penegasan itu juga dilakukan untuk memberikan jawaban atas makin maraknya kesalahpahaman publik tentang UKW, dimana Kamsul Hasan mengatakan bahwa Uji Kompetensi Wartawan atau UKW bukan syarat mutlak bagi seorang warga negara untuk menjadi seorang wartawan di Negeri ini. Karena UKW itu bukanlah perintah ataupun suatu amanat dari UU Pokok Pers. Melainkan UKW itu adalah peraturan Dewan Pers. Kata Kamsul Hasan.

Dengan adanya pemberitaan ini segala hal yang diajukan atas keberatan pegawai P3K RSU Pirngadi Medan atas disebutnya nama dirinya sebagai terlapor sudah dijelaskan disini. Agar tidak ada yang merasa difitnah ataupun keberatan atas adanya pemberitaan yang dianggap tidak kredibel itu. Ujar Pimpinan Redaksi Annanews. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id