Annanews.co.id || Katingan – Maraknya aktivitas tambang emas ilegal di katingan yang mengunakan alat berat jenis excavator yang beroperasi tepatnya di wilayah hukum polres Katingan,diduga ada keterlibatan oknum wartawan inisial IW yang berperan sebagai garda terdepan untuk Backup dan melindungi para Bos tambang layaknya penegak hukum”
saat dikonfirmasi pemilik excavator yang sering disapa Bos AAP dirumah kediaman nya di Desa karya unggang Rabu 27/8/2025 kecamatan tewang selangaring kabupaten Katingan provinsi Kalimantan Tengah
iya mengatakan.IW memang saat itu menemui nya dikediaman nya Desa karya unggang.dan berbicara masalah excavator yang saya gunakan bekerja tambang emas ilegal dilokasi sei Ahas Desa karya unggang, IW mengaku sebagai wartawan di Katingan dari media Buser Buruhsergap,,terang Aap
Saat dihubungi IW melalui telepon Washap ia mengatakan,, memang saya yang Backup karena itu semua hasil kerja keras saya. memang saya pernah kerumah Bos AAP untuk membicarakan alat berat nya untuk saya mintai taktis nya,dikarenakan semua itu kesepakatan kami selaku kontrol sosial wajar kami minta taktis nya,,ujar IW
Diketahui IW juga meminta iuran taktis excavator tiga juta rupiah per unit alat berat setiap bulan nya. dan ia menjamin untuk melindungi keamanan para Bos pengusaha tambang emas ilegal di wilayah hukum polres Katingan layaknya penegak hukum,
Berdasarkan penelusuran IW yang mengaku sebagai oknum wartawan ini mempunyai 10 unit alat berat yang dibackup nya.yang beroperasi masing-masing lokasi di wilayah Katingan,jika dihitung penghasilan perbulan mencapai tiga puluh juta rupiah setiap bulan nya ia menerima taktis tersebut
keterlibatan IW mengaku sebagai oknum wartawan dari Buser Buruhsergap ini bukan hanya tambang emas yang dia Backup melainkan seperti aktivias ilegal logging,zircon, judi sabung ayam apapun yang bersifat ilegal,dan meng iming-imingi untuk meminta taktis,sehingga berdampak merusak marwah sebagai jurnalis di katingan,,
IW seringkali menyalagunakan atribut ID pers wartawan nya untuk memalak para pengusaha tambang emas ilegal sehingga mengancam para pengusaha tambang emas di katingan kalau tidak memberikan iuran taktis excavator akan diberitakan,
ini adalah merusak marwah jurnalis Indonesia dikarenakan yang memiliki PT media memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengikuti sebagai wartawan tanpa adanya melalui pemahaman kode etik jurnalistik yang berlaku, termasuk prinsip-prinsip objektivitas, independensi, dan keadilan.serta Undang-undang yang mengatur tentang wartawan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
dari penelusuran tim media ini terhitung jumlah Alat berat beroperasi diwilayah hukum polres Katingan mencapai 145 unit excavator.sehinga tidak tersentuh sama sekali saat Rajia tim gabunga,
ini semua menjadi tanda kutip apakah ada keterkaitan nya dengan oknum penegak hukum (APH) dengan para pengusaha tambang emas ilegal di kabupaten Katingan sebagai julukan kota hijau “Penyang Hinje Simpei”adalah sebagai kota hijau. (Red)