Annanews.co.id || Medan — Sebuah dugaan serius muncul terkait penanganan kasus penganiayaan di wilayah hukum Polsek Medan Kota. Seorang warga bernama Jamilah menuntut kejelasan atas laporannya terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Salbiah, Romi dan Ningsih. Selasa, 26 Agustus 2025.
Laporan yang telah dilayangkan sejak 17 Juli 2023 lalu itu hingga kini belum menunjukkan progres yang signifikan, menimbulkan kecurigaan bahwa pihak kepolisian, dalam hal ini Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih diduga melindungi terlapor dengan tidak diprosesnya atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/494/VII/2023/SPKT/POLSEKMEDANKOTA/POLRESTABESMEDAN/POLDASUMATERAUTARA.
*Kronologi Kejadian dan Dugaan Lambatnya Penanganan Kasus*
Kasus penganiayaan ini bermula pada 17 Juli 2023 di Yayasan Zending Islam, Jalan SM. Raja, Medan. Menurut keterangan korban, Jamilah dan Atikah mengalami luka-luka akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Salbiah, Romi dan Ningsih.
Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota dengan harapan kasusnya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun, dua tahun lebih lamanya, korban merasa laporannya tidak ditanggapi secara serius. Pihak penyidik terkesan lamban dalam menangani kasus ini. Upaya korban untuk meminta kejelasan terkait perkembangan kasusnya pun sering kali tidak membuahkan hasil. Hal ini bertentangan dengan prinsip PRESISI (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan) yang diusung oleh Polri.
*Dugaan Perlindungan Terhadap Terlapor*
Lambatnya penanganan kasus ini memunculkan dugaan bahwa Kapolsek Medan Kota melindungi terlapor. Dugaan ini semakin kuat setelah korban mendapat informasi bahwa terlapor memiliki hubungan dekat dengan oknum-oknum di kepolisian.
“Saya minta keadilan. Laporan saya sudah dua tahun, tapi tidak ada lanjutan dan mencurigai adanya pihak-pihak yang sengaja menghambat kasus ini,” ujar Jamilah.
Ia berharap kepada Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto untuk segera mengevaluasi Kapolsek Medan Kota dan jajarannya karena dinilai lambat serta disinyalir melindungi para perlapor yang kabarnya sering melakukan tindakan penganiayaan kepada korban lainnya apalagi kabarnya salah satu terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Medan. (Red)