Annanews.co.id || Subulussalam Rabu/ tanggal /16/07/2025, – Saat dikonfirmasi, Samsir Nazir selaku Camat Sultan Daulat menantang wartawan duel. Ini menunjukkan reaksi yang tidak biasa dari seorang pejabat publik dalam menghadapi pertanyaan atau tekanan dari media.
Tentu menjadi perhatian serius. Sebagai pejabat publik, Camat seharusnya dapat mengelola situasi dengan lebih profesional dan tidak menggunakan bahasa kekerasan dalam menghadapi pertanyaan atau tantangan dari wartawan.
Tidak patut bagi pejabat publik menantang wartawan duel. Sebagai pejabat publik, mereka diharapkan untuk menunjukkan profesionalisme dan mengelola situasi dengan baik, terutama dalam menghadapi pertanyaan atau tekanan dari media.
Tantangan duel dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak profesional dan dapat merusak citra pejabat publik serta lembaga yang mereka wakili. Pejabat publik seharusnya fokus pada memberikan informasi yang akurat dan transparan, serta menangani pertanyaan dan kritik dengan cara yang konstruktif dan profesional.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Camat Sultan Daulat akan menangani tekanan dan pertanyaan dari masyarakat serta media di masa depan. Selain itu, penting juga untuk mengetahui apakah ada tindakan lebih lanjut yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan.
Untuk diketahui beberapa ekan lalu terendus kabara sumber dari beberapa oknum kepala Kampong terkait dugaan Pungutan dana desa oleh camat Sultan Daulat, Kota Subulussalam, terkait dengan kewajiban membayar kepada Camat sebesar Rp. 500.000, Rp.1.000.000 hingga 3.000.000 untuk setiap penarikan APBK & APBN;
Mendengar keluhan para oknum kepala Kampong tersebut perlu dilskukan Investigasi lebih lanjut oleh pihak berwajib dan berwenang dengan memanggil semua Kepala kampong se- Kecamatan Sultan daulat. Dugaan ini perlu transparansi dan akuntabel agar isu ini tidak liar dikalangan publik
Dugaan penyelewengan dana desa di Kecamatan Sultan Daulat semakin serius dengan keterangan sejumlah oknum kepala desa yang menyebutkan kewajiban membayar Camat sebesar Rp 5.000.000 hingga 1.000.0000 untuk penarikan APBK dan 2.000.000 s/d 3.000.0000 untuk penarikan APBN. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan tentang ada atau tidak regulasi yang membenarkan praktik itu.
Para kepala kampung di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, meminta penyidik Tipikor Polres Subulussalam untuk melakukan penyitaan rekening pribadi oknum Camat Sultan Daulat. Mereka beralasan bahwa langkah ini diperlukan untuk membuktikan kebenaran dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan oknum Camat Sultan Daulat.
Dalam konteks ini, penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa adanya tekanan atau kewajiban yang tidak sah kepada kepala desa. Investigasi yang menyeluruh dapat membantu memastikan bahwa pengelolaan dana desa di Kecamatan Sultan Daulat sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Red)
Redaksi, Team //FW FRN Fast Respon counter Polri Nusantara