PENA NTT Kutuk Tindakan Polwan Polda Bali dan Kekasihnya Bernama Dede Karena Nekat Intimidasi Jurnalis

Annanews.co.id || Denpasar – Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali kecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis Bali (Radar Bali) oleh oknum Polwan Polda Bali Putu EA dan kekasihnya I Nyoman S, 46, alias Dede yang mengaku wartawan alias wartawan gadungan dan Pencatut Nama Bareskrim Mabes Polri serta Polwan Aktif di Propam Polda Bali di area publik, Selasa 1 Juli 2025. 

Tindakan dua oknum tersebut dinilai menghambat kinerja pers dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Pers no 40 tahun 1999.  

 “PENA NTT Bali mengecam kasus intimidasi terhadap wartawan di ruang publik yang justru merendahkan profesi jurnalis. Kinerja insan jurnalis telah diatur sesuai UU 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Aplonaris Klasa Daton Rabu 2 Juli 2025 di Cafe Pica Sudirman Denpasar. 

Apollo menegaskan PENA NTT Bali akan membela jurnalis Radar Bali Andre karena dia bagian dari perkumpulan ini. Andre termasuk anggota pada divisi advokasi dan hukum. Turut hadir mengadvokasi kejadian ini Ketua dan Anggota Divisi Hukum Gabriel Nano Bethan, Charlie Usfunan, Reza Kelo dan sejumlah pengurus. 

“Kami sudah melihat semua bukti video dan rekaman suara, kami apresiasi Andre karena tetap tenang, tidak emosi dan terpancing meski diintimidasi DD dan Polwan Polda Bali. Bahkan sampai menyerang dengan kata kata menyakitkan di bagian pribadi, Andre tetap tenang,” kata Apollo. 

Selanjutnya, ia mengaku terkejut ketika membaca di media online dan medsos terdapat narasi yang dipelintir dan menyudutkan Andre. 

“PENA NTT Bali akan melaporkan kedua oknum tersebut ke polisi atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan ITE,” tegas Apollo. 

Apollo juga menjelaskan, PENA NTT Bali telah merangkum informasi dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, bahwa sedikitnya enam laporan tindak pidana dugaan pemerasan, pencemaran nama baik dan pengancaman telah masuk yang diduga dilakukan oknum DD. 

“PENA NTT mendesak Polda Bali agar memproses oknum DD sesuai hukum yang berlaku dan menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Kami juga meminta para korban tindakan DD di mana saja berada bisa melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi,” kata Apollo. 

Untuk diketahui, tercatat, laporan itu tertanda SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN No. Reg. : STPL/1228/v1/2025/SPKT/POLDA BALI; No.Reg.: STPL/ 805/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/841 /V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/907/v/2025/SPKT/POLDA BALI; dan STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI. 

Sementara itu, terkait Polwan Aktif di Propam Polda Bali yang datang ikut mengintimidasi dan terkesan membela DD, Apollo menegaskan PENA NTT meminta Polda Bali untuk memanggil yang bersangkutan. 

Sebagai pengayom masyarakat, harusnya polwan aktif ini paham tugas jurnalistik sesuai UU no 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
 
PENA NTT Bali langsung menggelar pertemuan pada Rabu 2 Juli 2025 mengatensi kejadian yang dialami jurnalis Radar Bali, Andre. 
Selain pengurus PENA, turut hadir memberikan rasa solidaritas jurnalis sejumlah organisasi media dan wartawan seperti Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali Emanuel Dewata Oja (EDO) dan perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Alvany. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id