Annanews.co.id || Denpasar, 1/7/2025 – Di tengah peringatan Hari Bhayangkara ke-79, citra Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali tercoreng. Seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Divisi Propam Paminal Polda Bali, bersama seorang pria yang diduga sebagai kekasihnya, dilaporkan telah melakukan intimidasi terhadap jurnalis Radar Bali, Andre, saat menjalankan tugas jurnalistiknya di ruang publik. Selasa (1/7/2025)
Insiden tersebut terjadi saat Andre sedang meliput kasus hukum yang menjerat seorang pengusaha tambang di Karangasem, yang tengah berhadapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ironisnya, pria yang diduga kekasih dari oknum Polwan tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas tambang yang tengah disorot oleh media.
Menurut keterangan saksi dan korban, Oknum Polwan mendatangi Andre secara agresif, mempertanyakan isi pemberitaan serta identitas medianya dengan nada tinggi dan intimidatif, tanpa menunjukkan surat tugas maupun kapasitas resmi. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi dan penyalahgunaan wewenang, sekaligus pelecehan terhadap profesi jurnalis yang memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
“Ini adalah bentuk nyata pembungkaman pers dan ancaman terhadap demokrasi. Seharusnya aparat menegakkan hukum, bukan menginjaknya,” tegas seorang perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bali.
AJI Bali dan komunitas pers lainnya mendesak Kapolda Bali serta Divisi Propam Mabes Polri untuk segera memeriksa perilaku tidak etis tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum yang bersangkutan. Pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh ditekan, apalagi oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom.
Peristiwa ini menjadi catatan kelam di momen reflektif Hari Bhayangkara, yang seharusnya dijadikan ajang konsolidasi komitmen Polri terhadap prinsip profesionalisme, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
“Kami mengecam keras tindakan intimidatif ini. Ini bukan hanya pelecehan terhadap profesi jurnalis, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap hukum dan etika institusi kepolisian,” tutup perwakilan AJI Bali.
Pers tidak boleh dibungkam. Dan hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun, termasuk aparat sekalipun. (Red)