Media 91 bisa menjadi media jalur langit, Hubungannya Baik Para Jenderal, Pimrednya Agus Flores Langsung

Annanews.co.id || Jakarta, 29/6/25 – Ketua umum FRN Counter Polri R. Mas MH, Agus Rugiarto S.H., sering disapa Agus Flores angkat bicara Soal Louncing Perdana Media 91, mengenai Media Radar 91, terinspirasi hubungan baik dengan puluhan Akpol angkatan 91.

” Media Radar 91, disajikan 80 persen Berita Polisi Angkatan 91, sisanya berita Angkatan yang lain,” ujar Agus Flores.

Media 91 bisa menjadi media jalur langit, Karena orang mengerti keberadaan Tokoh Pendukung Polri Agus Floree

Sedangkan mengenai anggota baru yang ingin bergabung di organisasi FRN, Orang Nomor satu di FRN ini menolak.

” Sudah Capek Saya Urus Anggota dengan berbagai karakter, yang dianggap buat pelanggaran, ditambah pengurus baru, bikin tambah pusung,” lanjutnya.

Menurutnya, untuk sekarang ini belum menerima anggota baru dalam organisasi FRN. Penyebabnya ialah sistem yang di dalam organisasi FRN masih akan diperbaharui dan penyebab yang kedua, anggota-anggota yang di dalam organisasi FRN, baik itu DPC maupun DPW sulit untuk diatur. 

“Untuk sekarang dan seterusnya berhenti dulu menerima anggota FRN baru, yang sekarang saja anggota-anggota susah diatur,” ucapnya. 

Disisi lain, Ia pun menyayangkan organisasi wartawan lain maupun lembaga lain mengatasnamakan FRN untuk mendapatkan keuntungan. Ia memohon kepada pihak yang berwajib untuk dapat menindaklanjuti organisasi wartawan atau lembaga lain menggunakan nama FRN. Jangan sampai mereka mengatasnamakan FRN untuk melakukan suatu perbuatan yang tidak diinginkan. 

Apabila mereka tidak mempunyai KTA FRN yang tanda tangani langsung Ketua Umum FRN dan wartawan atau lembaga tersebut tidak terdaftar di organisasi FRN berarti patut dicurigai. Dimohonkan bagi pihak yang merasa dirugikan agar segera melapor. Karena tidak segampang itu untuk mendapatkan KTA resmi dari FRN, banyak tahapan untuk masuk dalam organisasi FRN. 

Dan juga apabila ada yang memalsukan tanda tangan Ketua Umum FRN untuk mendapatkan keuntungan. Harap berhati-hati. Sebab pemalsuan tanda tangan dapat berujung pidana karena termasuk dalam kategori pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

“Jadi harus berhati-hati bagi yang memalsukan tanda tangan saya. Karena agak gampang untuk memalsukan tanda tangan saya, harus dipikir resikonya, saya akan tuntut balik,” tegasnya. (Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id