Artis dan Aktivis Organisasi, Politisi Partai PDI – P Berinisial SI Terancam Dilaporkan Polisi, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Annanews.co.id || Jakarta – Perempuan muda berinisial SI asal Kota Palu, yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tengah, Pengurus BPP HIPMI Pusat, dan pemilik Srikandi Executive Tailor, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi. Sehingga seorang pengusaha muda Dimas Adi Prayudi melakukan somasi dan sedang proses pelaporan ke kepolisian.

Korban yang biasa dipanggil Dimas ini mengaku sudah melakukan kerjasama bisnis investasi di bidang pengadaan baju para pejabat. Yang mana SI selaku pemilik atau owner Srikandi Executive Tailor menawarkan investasi bisnis jahit pakaian.

“Bisnisnya sepertinya berjalan lancar, namun pembayarannya macet dan tidak bayar sama sekali seluruh kewajiban pembayaran nya sesuai yang telah di janjikan tersebut. Sehingga saya dengan Kuasa Hukum saya menduga SI telah melakukan upaya penipuan dan penggelapan atas uang investasi kliem saya,” ucap Muh. Nur Latief, S.H selaku Kuasa Hukum Dimas kepada media, Rabu (25/6/2025) di Jakarta.

Terduga SI juga dikenal sebagai artis, bintang iklan serta pengusaha pakaian dan sekaligus aktivis Partai Politik besar, yaitu sebagai Wakil Ketua DPD PDI-Perjuangan. Terduga SI melakukan kegiatan usaha berupa pengadaan Kemeja, Batik, Sarung, Mukena dan lain sebagai-nya ke beberapa pejabat.

“Dengan bendera/brand Srikandi Executive Tailor, untuk pemenuhan kebutuhan ke beberapa pejabat dan figur ternama. Sehingga investasi yang ditawarkan terduga SI sangat menarik dan akhirnya kami ikut, namun pengembalian dana dan hasil usaha sampai saat ini belum pernah terjadi,” tambah nya.

Adapun, yang menjadi pelanggan Srikandi Executive Tailor milik terduga SI diantaranya, Muhidin Moh. Said – Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI – Fraksi Partai Golkar, Irwan Lapatta – Bupati Sigi, Prov. Sulawesi Tengah/Ketua Partai Golkar, Kab. Sigi dan Rio Dondokambey – Anggota DPR RI Komisi XI, Partai PDI-P.

Selain itu, Ucu Susanto – Anggota DPRD Kota Palu/Wakil Ketua Partai Demokrat, Kota Palu, Muharram Nurdin – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah/Ketua DPD PDI-P Sulawesi Tengah dan Mohammad Taufan – Partai Demokrat, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kemudian, ada juga Puan Maharani – Ketua DPR RI (PDI-P), Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) – Partai Demokrat, Bambang Soesatyo – Mantan Ketua MPR RI, Komisi III saat ini – Partai Golkar, Rusdi Kirana – Wakil Ketua MPR RI/CEO Lion Group dan Atta Halilintar – Selebritas, Influencer/Pengusaha serta lainnya.

“Saudara Dimas akhirnya tertarik menginvestasikan dan menitipkan dana tersebut untuk kepentingan bisnis kepada terduga SI. Namun sampai saat ini belum ada pengembalian dan pertanggungjawaban dana tersebut,” kata Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum DEAR AND CO LAW FIRM, Muh. Nur Latief, S.H.

Muh. Nur Latief, S.H. selaku Kuasa Hukum Dimas, menyebutkan bahwa figur politisi dan artis yang melekat pada terduga SI tersebut telah merugikan kliennya karena telah menerima sejumlah dana dengan dugaan modus ming-iming uang keuntungan sesuai dalam kesepakatan nya.

Kata dia, keuntungan besar yang dijanjikan terduga SI hingga kini baik pokok maupun profit dari dana investasi tersebut hanyalah angin surga saja.

‘’Berkali-kali pihak kami untuk menemui dan/ menghubungi terduga SI dan/ orang-orang yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini namun tidak pernah mendapat respon yang positif,” ucap Muh. Nur Latief, S.H.

Maka dengan ini, Muh. Nur Latief, S.H. selaku kuasa hukum mengirimkan surat resmi somasi, terkait seluruh kewajiban pembayaran yang bermasalah tersebut.

“Kami sebagai Kuasa Hukum Korban telah mengirimkan Somasi pertama tertanggal 23 Mei 2025, secara langsung maupun melalui pesan Whatsapp. Namun juga tidak mendapatkan respon positif,” lanjutnya.

Kemudian pada tanggal 30 Mei 2025 kembali kami melayangkan Somasi kedua dan terakhir. Namun juga tidak mendapatkan tanggapan dan jawaban apapun.”

“Oleh karenanya kami merasa sah dan patut jika kami menempuh prosedur dan upaya hukum untuk melindungi hak-hak klien kami dirugikan. Terkait bahwa SI merasa hal ini adalah urusan keperdataan, tentu itu adalah salah besar, karena prakteknya ada iming-iming rayuan dan janji yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Kata Muh. Nur Latief, S.H., sesuai Yurisprudensi MA No 1689 K/Pid/2015 jelas menyatakan, hubungan Hukum keperdataan yang tidak didasari kejujuran dan itikad buruk, untuk merugikan orang lain adalah penipuan.

“Nilai kewajiban yang belum dilunasi oleh terduga Safina Ishak adalah sebesar Rp. 1.041.950.000. Jumlah tersebut terdiri dari titipan dana pokok, pembayaran bisnis, serta akumulasi bagi hasil sebesar 10% per bulan sejak April 2023,” ungkapnya.

Di sebutkan pula bahwa terduga SI, sempat menandatangani Surat Pernyataan pada tanggal 02 Juni 2023, namun tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawabnya hingga saat ini.

Dalam somasi ini juga menyinggung potensi tindak Pidana maupun Perdata apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu yang telah ditentukan. Kuasa hukum Korban bahkan menyatakan siap untuk melibatkan seluruh Media Nasional serta berkoordinasi dengan seluruh instansi dan organisasi politik terkait, tempat artis tersebut bernaung dan juga dalam waktu dekat ini akan memproses Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya.

Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran publik, serta tentang tata kelola yang baik, dalam menjaga kredibilitas dan akuntabilitas. Reputasi figur serta usaha sangatlah penting, dan dalam menjaga integritas lingkungan bisnis di Indonesia.

Selanjutnya, hasil kasus ini bisa berdampak luas. Dengan tinggi nya sorotan publik atas seluruh perkara kasus terduga SI tersebut dan lain-lain nya.

“Maka dari seluruh permasalahan tersebut, kami memohon dan meminta, serta hormat setinggi-tinggi nya kepada Bapak Presiden RI dan pihak Kepolisian RI dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan dan seluruh pihak-pihak terkait bergerak, atas tindakan dugaan tindak pidana ini. Negara tidak boleh kalah oleh perilaku yang merugikan publik dan dunia usaha,” pungkas Muh. Nur Latief, S.H selaku Kuasa Hukum Dimas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id