Annanews.co.id || Provinsi Banten – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK Negeri di Provinsi Banten tahun 2025 tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, sistem seleksi yang digunakan tahun ini dinilai tidak lagi transparan, membuka celah terjadinya kecurangan dan menghilangkan fungsi pengawasan publik.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten angkat bicara. Melalui Fadli Afriadi, mereka menyayangkan hilangnya akses masyarakat terhadap peringkat seluruh peserta seleksi. Padahal, keterbukaan data ini sebelumnya menjadi elemen penting dalam menjaga integritas proses SPMB.
“Kalau tertutup, pasti kami curiga. Apalagi selama ini sudah dibikin terbuka,” tegas Fadli Afriadi, Jumat (18/6/2025).dikutib melalui Bantennews
Menurutnya, ketika data peringkat disembunyikan, pengawasan dari masyarakat—termasuk orang tua dan siswa—secara otomatis terputus. Ia pun mempertanyakan, siapa yang akan menjamin proses SPMB berjalan adil dan bersih jika akses informasi ditutup?
Fadli juga menolak alasan yang disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Provinsi Banten, Lukman, yang menyebut bahwa keterbukaan peringkat bisa menimbulkan kegaduhan.
“Kalau sekarang peserta saja tidak bisa tahu (peringkat), sudah pasti fungsi pengawasan hilang,” lanjutnya.
Ombudsman menekankan bahwa transparansi bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan. Tanpa itu, kecurigaan dan ketidakpuasan akan semakin meluas.
Isu ini menjadi penting karena menyangkut masa depan ribuan pelajar dan keadilan akses pendidikan. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Dinas Pendidikan Banten: apakah akan tetap menutup data peringkat atau membuka kembali jalur transparansi demi SPMB yang bersih dan dapat dipercaya?. (Red)