Profesionalisme Polri Terbukti : Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Operasi Antik Toba 2025

Annanews.co.id || Simalungun – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Simalungun. Dalam rangka Operasi Antik Toba 2025, satuan reserse narkoba (Sat Narkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Simalungun. Penangkapan ini menjadi bukti nyata profesionalisme dan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Kasus ini ditangani langsung oleh Sat Narkoba Polres Simalungun di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., yang juga merupakan lulusan SESPIMMA Angkatan 71 tahun 2024. Berkat kepemimpinan dan pengawasan beliau, personel Sat Narkoba berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial INDRAWAN alias MANDRA (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Pelaku diketahui sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediamannya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,82 gram, 1 buah kaca pirex, serta 1 set alat hisap sabu (bong).

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di dalam rumah milik pelaku INDRAWAN alias MANDRA yang beralamat di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Operasi ini merupakan bagian dari giat Non Target Operasi (Non TO) dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2025.

Penindakan dilakukan sebagai bentuk respon cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah akibat aktivitas ilegal yang dilakukan pelaku. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Penindakan ini merupakan langkah nyata Polri dalam menekan peredaran narkoba serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun.

Bermula dari informasi masyarakat pada pukul 10.00 WIB, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat, petugas langsung mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu di atas meja kamar milik pelaku. Dalam interogasi awal, INDRAWAN alias MANDRA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa sabu itu diperolehnya dari seseorang bernama MAIL, yang berdomisili di Kabupaten Batubara. Meski telah dilakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain, hingga saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap MAIL.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S. Sirait, saat dikonfirmasi pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 17.50 WIB, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan kerjasama masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan kegiatan penindakan dan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba. Operasi Antik Toba 2025 menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa Polres Simalungun siap memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Henry.

Keberhasilan ini menjadi bukti konkret bahwa Polri, khususnya Polres Simalungun, memiliki dedikasi tinggi dan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, dan nyaman untuk seluruh warga. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id