Annanews.co.id || Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 26,45 gram dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (18/6/2025) dini hari. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2025.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bandar Masilam. “Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, kami berhasil mengamankan tiga tersangka,” ungkap AKP Henry, yang merupakan lulusan SESPIMMA Angkatan 71 tahun 2024.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di belakang rumah milik Sumantri alias Ridho Maman yang berlokasi di Huta 4, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Sumantri alias Ridho Maman (40 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Huta 4, Nagori Panombean Baru; Syamsul alias Agam (58 tahun), wiraswasta dari Kampung Lias; dan Leo Waldi Tanjung (25 tahun), wiraswasta dari Huta 5, Nagori Mandaro, semuanya di Kecamatan Bandar Masilam.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti terbanyak dari tersangka Sumantri alias Ridho Maman, yang diduga sebagai bandar utama. Dari tersangka ini, petugas menyita 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 25,11 gram, dilengkapi dengan peralatan untuk mengemas dan menimbang narkoba, termasuk timbangan digital, sekop dari sedotan plastik, dan plastik klip kosong. Sementara dari Syamsul alias Agam disita 5 bungkus sabu dengan berat 1,17 gram beserta peralatan pendukung, dan dari Leo Waldi Tanjung disita 1 bungkus sabu seberat 0,17 gram.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Sat Narkoba pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di halaman belakang rumah Sumantri sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama sehari, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka dalam satu operasi.
Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan. Syamsul alias Agam dan Leo Waldi Tanjung mengaku memperoleh narkoba dari Sumantri alias Ridho Maman. Sedangkan Sumantri mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Suroto yang berdomisili di Mandaro. Namun, saat petugas melakukan pengembangan untuk menangkap Suroto, tersangka ini diduga telah melarikan diri karena mengetahui adanya penggerebekan.
Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses lebih lanjut. Petugas telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta akan segera melakukan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya melalui Operasi Antik Toba 2025.
AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap dalang utama jaringan peredaran narkoba ini. “Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah kami. Masyarakat juga diminta untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya. Operasi yang dilakukan secara profesional ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku peredaran narkoba lainnya. (Red)