Annanews.co.id || Semarang – Polri melalui Polda Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni berupa sabu seberat 47,8 kilogram dan 34.743 butir ekstasi. Selain barang bukti, jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang dari kasus yang berbeda.
Diketahui narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan sejak Januari hingga Februari 2024. Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah sepertiga.
“Barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara tindak pidana Narkotika. 3 perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara di bulan Februari 2024,” jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.K., M.Si. (Red)