Annanews.co.id || Simalungun – Empat personil Polsek Saribudolok melakukan pengecekan terkait adanya informasi mengenai praktek perjudian berkedok mesin ketangkasan di rumah milik Petra Sembiring yang berada di Simpang Cingkes, Nagori Purbatua Etek, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Kamis (21/03/2024).
Sayangnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan apa yang ditemukan polisi di lapangan. Saat mendatangi kediaman Petra 4 personil yakni IPTU L Manurung Kanit Reskrim, IPTU Jalima Barimbing Kanit Intelkam, Aipda E Siringoringo dan Brigadir Zulfan Nur tidak menemukan apapun di lokasi tersebut.
Karena informasi yang diberikan tidak membuahkan hasil dan untuk mengantisipasi hal adanya tindak kejahatan seperti perjudian tembak ikan, Kanit Reskrim memberikan himbauan kepada masyarakat agar menolak segala bentuk jenis perjudian.
“Kita sangat mengapresiasi laporan yang diberikan masyarakat kepada kita. Ini lah bentuk kerja sama yang baik antara masyarakat dengan Polri. Sekecil apapun informasi yang diberikan akan semaksimal mungkin kami tindaklanjuti. Kami harap masyarakat tetap memberikan informasi kepada kami agar kami segera mengambil tindakan atas informasi yang diberikan,” kata Kapolsek Saribudolok, AKP N Manurung.
Ia juga berpesan kepada masyarakat yang berada di wilayah hukumnya agar mengedepankan musyawarah dan menyelesaikan segala persoalan dengan kepala dingin. “Tak semua masalah harus berakhir di pengadilan, musyawarah adalah jalan terbaik karena akan tetap menjaga keharmonisan dan kerukunan di lingkungan masing-masing. Selain itu, kami menghimbau masyarakat agar terus menjaga keamanan lingkungan sehingga tercipta kenyamanan,” pesannya mengakhiri. (Red)