Annanews.co.id || Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika berikut barang bukti di kawasan Suka Rame, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan. “Kami mendapat laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Minggu (23/2/2025).
Menanggapi informasi tersebut, tim yang dipimpin Plt. Panit 1 Reskrim IPDA Girsang Sinaga, S.H., langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pengintaian selama kurang lebih 30 menit, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan di teras rumah.
“Begitu melihat petugas, pelaku langsung mencoba melarikan diri ke dalam rumah kontrakan. Namun tim berhasil melakukan penangkapan,” jelas AKP Verry Purba. Pelaku yang diamankan diketahui bernama Anggiat Maruli Siahaan (30), warga Suka Rame Tanah Jawa.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di teras depan rumah berupa satu dompet kecil warna coklat bertuliskan “Toko Mas Golden” milik tersangka. Di dalam dompet tersebut ditemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit HT merek Merodith, sembilan plastik klip transparan kosong, satu timbangan digital, dua kaca pirex, satu jarum, uang tunai senilai Rp115.000, dan satu dompet warna hitam.
“Penemuan berbagai alat seperti timbangan digital dan plastik klip kosong mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkoba,” tambah AKP Verry Purba.
Kapolsek Tanah Jawa Polres Simalungun, Kompol Asmon Bufitra S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan pengedar narkoba yang masih beredar di wilayah kami,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, tim dibantu oleh beberapa anggota kepolisian yang bertindak sebagai saksi, di antaranya AIPDA Royen Sinurat, BRIPKA Virman Tampubolon, dan Brigadir Bayu Septian, S.H. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini bisa terlaksana. Mari bersama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah kita,” tutup AKP Verry Purba. (Red)