Oknum Jaksa PN Medan Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI, Diduga Langgar Kode Etik dalam Kasus Pemerkosaan

Annanews.co.id || Medan – Seorang jaksa berinisial RG yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI, atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani kasus pemerkosaan yang menimpa seorang pelajar putri berinisial PKS (14 tahun). Laporan ini diajukan oleh pengacara korban, Risdawati Hutabarat, SH, M.Kn, yang mendampingi orang tua korban, Udin Sagala.

Kronologi yang menimpa putrinya terjadi pada November 2023 lalu, terkesan keadilan kurang dapat dirasakan oleh orangtua korban vonis hukuman serta pencabutan banding atas perkara tersebut.

Risdawati menilai bahwa proses hukum yang dijalankan oleh jaksa RG tidak transparan dan merugikan korban serta keluarganya. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah keputusan jaksa mencabut banding atas putusan yang dianggap terlalu ringan bagi pelaku.

Polemik Pencabutan Banding, Orang tua korban, Udin Sagala, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Jaksa RG yang secara sepihak mencabut Banding atas putusan perkara nomor 117/PIDSUS Anak/PN Medan. “Kami sangat kecewa. Seharusnya Jaksa berjuang untuk keadilan bagi anak saya, bukan malah mencabut Banding yang bisa memberi hukuman lebih berat bagi pelaku,” ujar Udin dengan nada emosional.

Menurutnya, sejak tahap penyelidikan di kepolisian (P-19), kasus ini sudah menunjukkan banyak kejanggalan. Jaksa awalnya menuntut pelaku dengan hukuman 6,5 tahun penjara, namun hakim hanya menjatuhkan vonis 5,5 tahun dengan subsider dua bulan atau denda Rp 60 juta.

“Sejak awal persidangan, kami merasa keadilan semakin jauh. Hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan, dan tiba-tiba jaksa malah mencabut banding. Ini semakin menambah kecurigaan kami,” tambah Udin Sagala.

Dugaan Pelanggaran Etik dan Upaya Konfirmasi,
Tindakan jaksa RG ini memicu pertanyaan besar mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak. Pengacara korban, Risdawati Hutabarat, menegaskan bahwa laporan ke KY dan MA bertujuan untuk meminta evaluasi atas kinerja jaksa RG yang dianggap tidak berpihak kepada korban.

“Jaksa seharusnya berperan sebagai pelindung hak korban, bukan malah mengambil keputusan yang melemahkan tuntutan hukum terhadap pelaku,” kata Risdawati.

Upaya wartawan untuk mengonfirmasi kasus ini kepada jaksa RG tidak membuahkan hasil. Oknum jaksa tersebut terkesan menghindari pertanyaan media, semakin menimbulkan spekulasi bahwa ada hal yang disembunyikan dalam kasus ini.

Harapan Keadilan bagi Korban, Kasus ini telah menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut keadilan bagi korban kejahatan seksual yang masih di bawah umur. Pihak keluarga berharap agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan tidak ada pelanggaran etik yang dibiarkan tanpa sanksi.

“Kami hanya ingin keadilan yang sebenarnya. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi korban-korban lain di masa depan,” pungkas Udin Sagala.

Kini, semua mata tertuju pada bagaimana aparat penegak hukum akan menangani dugaan pelanggaran ini. Masyarakat menanti langkah tegas dari KY dan MA untuk memastikan proses peradilan berjalan dengan adil dan transparan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *