Annanews.co.id || Patumbak – Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumut berhasil mengamankan 3 ( tiga) orang pelaku pencurian sp motor yang melakukan aksinya diwilayah hukum Polsek Patumbak.
Korban yg warga Jl. SM Raja Gg. Mesjid Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 wib memarkirkan sp. motornya diteras rumah dengan keadaan terkunci stang.
Kemudian 2 (dua) orang pelaku D.P.N,29 Thn, Kristen Protestan, Jl. Muara Gg Mauliate Selamat Toba Desa Amplas Kecamatan Percut Seu Tuan dengan W.L.A,25 Thn, Kristen Protestan,Jl. Pasar IV Gg Bersama Satahi I Desa Marendal II Kecamatan Patumbak dengan menggunakan kunci T langsung merusak sarang kunci sp motor korban dan setelah berhasil para pelaku langsung membawa kabur sp motor korban.
Pada saat para pelaku melakukan aksinya terdengar oleh korban dan spontan korban berteriak Maling…Maling…Maling…. Namun para pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus menancap gas sp motor yang berhasil dicurinya.
Pada saat kejadian Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M. Y Dabutar SH,MH sedang melakukan patroli diseputaran lokasi mendengar teriakan korban selanjutnya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tidak jauh dari lokasi kejadian para pelaku berhasil di amankan.
Dari kedua pelaku diamankan 1 ( satu ) buah kunci T dan 1 ( satu ) unit sp motor Honda Vario BK 2600 AIQ warna putih sp motor korban yang berhasil dicuri oleh kedua pelaku, selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti di bawa ke Polsek Patumbak guna di proses sesuai hukum yg berlaku.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 wib terjadi pencurian sp motor di Jl. Panglima Denai Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.
Pelaku A.S,24 Thn,Kristen Protestan,Jl.Tirto Sari Gg Banten Kecamatan Medan Tembung melakukan aksi pencurian satu unit sp motor honda Vario 150 BK 2962 AIH warna Merah yang terparkir di depan toko roti dengan keadaan stang terkunci. Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak.
Atas dasar Laporan Polisi tersebut selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH memerintahkan Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar S.H,M.H untuk malakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku pencurian yg di laporkan oleh korban.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yg di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar S.H,M.H pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 wib diketahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan selanjutnya pelaku beserta sp motor honda vario hasil curiannya berhasil diamankan didaerah Jl. Panglima Denai.
Ketiga pelaku yang kita amankan dari dua Laporan Polisi yang kita terima adalah residivis curanmor dan telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi yang ada di Kota Medan. Terang Kapolsek Patumbak.
Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara. Sambung Kompol Faidir S.H,M.H. (Red)