Satresnarkoba Polres Labusel Ungkap 19 Kasus Narkotika periode Januari 2025, 19 Tersangka Diamankan

Annanews.co.id || Labuhanbatu Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap 19 kasus narkotika sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.
Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 19 tersangka diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 251,52 gram, 7 kendaraan roda 2, 2 kendaraan roda 4, uang sebanyak Rp.1.259.000, handphone 12 unit, bong atau alat hisap dan barang bukti lainnya.

Adapun identitas para tersangka yang berhasil diamankan adalah RMA alias Ripin (33), warga Kampung Jawa, Kelurahan Kotapinang.
BH alias Sakai (33), warga Sumberjo Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang.
HR alias Heri (31), warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
DI alias Tok Doni (39), warga Kampung Pulo, Kelurahan Kotapinang.
JBB alias Jefri (26), warga Batu Ajo, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang.
SRS alias Uci (21), warga Bagan Batu Simpang Pujud, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
SS alias Rizal (38), warga Dusun Babussalam, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang.
AN alias Asman (34), warga Dusun Beringin Jaya, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang.

FAP alias Faisal (36), warga Dusun Kampung Banten, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat.
KS alias Wawan (23), warga Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.
BS alias Johan (36), warga Dusun Sihosur, Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan.
AH alias Aan (28), warga Dusun Marsonja, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan.
FT alias Fadli (34), warga Dusun III, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
LHR alias Si Ketua (48), warga Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
KRU alias Kris (38), warga Jalan Sadewo Lohsari I Selatan, Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat.
SS alias Mn (38), warga Dusun Perjuangan Padang Rie, Kecamatan Kotapinang.
ASR alias Indra Rambe (45), warga Jalan Hangtuah, Desa Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hulu – Riau.
STN alias Stev (21), warga Pulau Busuk Jaya, Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi.
JT alias Lelek (41), warga Jalan Labuhan Kampung Kelapa, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya melalui Kasi Humas AKP Sujono mengatakan bahwa para tersangka memiliki peran yang beragam dalam peredaran narkotika.
“Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Kami berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba.
Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini (narkotika_ket)”.ujar AKP Sujono didampingi Kasatresnarkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., dan Kanit 2 IPDA S Nainggolan, S.H., di Polres Labuhanbatu Selatan, Selasa (4/2/2025).

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang aktif dalam memberikan informasi.
Ini membuktikan bahwa kesadaran untuk melawan narkoba semakin tinggi dan perlu dukungan seluruh elemen masyarakat.
Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan para tersangka guna mengungkap peredaran narkotika ini”.sambung Kasi Humas.

“Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan mengingatkan kepada para pengedar maupun bandar untuk segera menghentikan kegiatannya karena kami dari Polres Labuhanbatu Selatan akan terus menindak tegas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan”.pungkas Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono. (Red/PP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *