Paska Keributan Sibiru – Biru, 25 Prajurit Armed 2 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Annanews.co.id || Medan – Sebanyak 25 oknum Prajurit Yonarmed 2/Kilap Sumagan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Keributan Sibiru-Biru pada Jumat (8/11/2024) lalu di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.

Penegasan ini disampaikan Letjen TNI Mochammad Hasan pada acara Apel Luar Biasa dan Penyerahan Risalah Pangdam I/BB kepada pejabat baru, Mayjen TNI Rio Firdianto, di Lapangan Hijau Makodam I/Bukit Barisan, Selasa (3/12/2024).

“Dari 50 lebih oknum Prajurit yang diperiksa oleh Pomdam I/BB, ada 25 orang di antaranya yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Letjen TNI Mochammad Hasan kepada media.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, mantan Pangdam I/BB yang kini menjabat sebagai Sesmenko Polkam RI itu memastikan prosesnya akan dilakukan hingga tuntas.

“Memang agak lama. Itu karena kita harus memilah-milah agar tidak ada kesalahan, sehingga kasusnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan militer,” tegas Letjen Hasan.

Terkait peristiwa ini, Letjen Hasan kembali menyampaikan permohonan maaf, dan memastikan jika keberadaan TNI AD khususnya Kodam I/BB di wilayah empat provinsi, hanya untuk melindungi Rakyat, bukan sebaliknya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *