Keadilan untuk Korban…!!! Unit PPA Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Annanews.co.id || Simalungun, 03 Desember 2024 – Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, tersangka yang berhasil diamankan dengan inisial LNS, pada hari Selasa, 03 Desember 2024, sekitar pukul 17.20 WIB.

Penangkapan dilakukan di depan rumah tersangka yang berada di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, kegiatan penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/ 250 /XII/2024/Reskrim, tanggal 03 Desember 2024. Tersangka ditangkap saat sedang memancing ikan di depan rumahnya.

“Penangkapan dilakukan oleh Kanit IV bersama Opsnal PPA didampingi AIPDA Aminuddin Sinaga selaku Polisi Bhabinkamtibmas Nagajaya, sdra. Nasib Sinurat selaku Kepala Desa Naga Jaya II, dan sdra. Erianto Sihombing selaku Gamot Huta VIII Naga Jaya II,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.

Penangkapan disaksikan oleh istri tersangka, dan tembusan surat perintah penangkapan telah diterima oleh istri tersangka, “LNS” dilaporkan oleh sdri. “MS” atas dugaan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan korban inisial “B”.

“Tersangka saat ini sudah dibawa menuju Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Kasi Humas Polres Simalungun menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada hari minggu, 11 agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor menghubungi korban melalui video call. Kakak pelapor akan membuat rencana untuk hadir di acara wisuda abang pelapor di Jakarta. Pelapor mengatakan kepada korban untuk tidak ikut ke Jakarta karena biaya untuk berangkat hanya cukup untuk 3 (tiga) orang.

Korban kemudian mengatakan kepada pelapor, “Aku harus ikut, aku tidak mau tinggal sendirian di rumah, nanti diapa-apain bapak si R lagi aku.”

Pelapor bertanya kepada korban, “Emang diapain bapak si R kau dek?” Korban menjawab bahwa dia telah ditelanjangi oleh bapak si R dan juga dipaksa untuk melakukan persetubuhan.

Atas kejadian tersebut, pelapor sebagai kakak korban tidak terima sehingga datang ke Polres Simalungun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dan menegakkan hukum di wilayah hukum Polres Simalungun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *