Minta Data Suara ke KPPS, Apa Perintah Jaksa Agung…???

Annanews.co.id || Medan – Kejaksaan meminta KPU mengirim data perolehan suara di Pilkada Serentak 27 November 2024. Permintaan itu sangat berpotensi menimbulkan sikap tidak netralnya kejaksaan terhadap pasangan calon.

Demikian disampaikan Sekjen Relawan Blok Sumut (RBS) Riki Irawan SH, MH kepada wartawan di Medan, Minggu 24 November 2024.

“Kami mendapatkan informasi tersebut dari sejumlah daerah yang jumlah DPT pemilih besar, misalkan Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Sergai, Asahan, Langkat, dan lainnya. Anehnya, di daerah kecil jumlah DPT nya tidak diminta,” katanya.

“Ini pihak kejaksaan meminta perolehan suara itu dari KPPS untuk diimput ke link yang mereka buat,” sambung Riki Irawan.

Permintaan kejaksaan itu melalui surat resmi kepada KPPS se Sumatera Utara dengan tembusan KPU, serta mencantumkan link yang mereka buat, yaitu https://election.kejaksaanri.id/tps-data-entry untuk segera dilakukan.

Surat kejaksaan ke KPPS itu ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri.

“Surat kejaksaan yang kami dapatkan itu contohnya Kejari Deliserdang, yang menandatangani surat itu Kasi Intelijen Boy Amali. Pertanyaannya, apa mungkin Jaksa Agung St. Burhanuddin yang memerintahkannya?,” kata Riki.

Jadi, lanjut Riki, kejaksaan seharusnya bersikap netral di pesta demokrasi tanpa harus mencampuri urusan kerja KPPS untuk memperoleh hasil suara dari pencoblosan pada 27 November 2024.

“Kami (Blok Sumut) hanya mengingatkan pihak kejaksaan untuk bersikap netral. Tolong jaga integritas lembaga kejaksaan yang tugas dan fungsinya bukan sebegai penyelenggara pemilu. Kami menghargai kejaksaan sebagai lembaga pengacara negara, bukan sebagai pengacara calon kepala daerah,” tegas Riki Irawan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *