Merasa Didzalimi, Keuchik Seneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum

Annanews.co.id || Aceh Timur – Serangan demi Serangan dilakukan oleh Tuhapeut dan diduga bekerjasama dengan Camat setempat,Padri,S.Pd untuk melengserkan Geuchik Seuneubok Panton Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur.

Mulai tahun pertama menjalankan tugas sebagai Geuchik(Kepala Desa) terpilih namun berbagai program kerja geuchik mulai dihambat dan segala macam cara.

Salah satu program Asnawi yang diganggu adalah pembangunan balai panggung berbahan papan.

Saat pembangunan sedang dilaksanakan, terorpun datang seketika ,terjadi pembakaran bahan bangunan oleh orang tak dikenal dan hingga saat ini pula oknum pembakar tersebut bebas melenggang tanpa adanya tindak lanjut secara hukum.

Kemudian , Geuchik Seuneubok Panton bernama Asnawi mulai digoyang oleh kubu-kubu yang bahkan akhirnya diduga camatpun ikut mendukung.

Pada tahun kedua Geuchik bertugas yaitu tepatnya pada tahun 2023, Geuchik merealisasikan pelaksanaan salah satunya kegiatan Saluran Air namun batal dilanjutkan yang disebabkan persoalan tehnis yaitu jalur saluran air tersebut masuk ke lahan warga dan tidak diizinkan oleh pemilik tanah.

Oleh karena saluran air gagal dilaksanakan. Kemudian Geuchik mencari solusi alternatif untuk melanjutkan kegiatan tersebut di areal lainnya.

Namun seiring itu waktu terus berjalan sehingga pelaksanaan saluran airpun tak kunjung terselesaikan.

Kelalaian normatif ini dijadikan peluru tembakan bagi kubu yang tak menyenangi Asnawi sebagai Geuchik.

Masyarakatpun terprovokasi dengan menyalahkan Guechik telah melakukan penggelapan anggaran dengan kegiatan fiktif.

Walau demikian Geuchik mengakui kelalaiannya dan berjanji akan mengembalikan anggaran sebesar 60 juta tersebut dengan satu surat pernyataan resmi bermaterai. Meskipun Geuchik tidak melakukan kegiatan fiktif(Ada bukti kegiatan) namun Asnawi dengan legowo memenuhi permintaan tuhapeut dan segelintir masyarakat yang merupakan pengaruh tuhapeut.

Tak selesai sampai disitu, Geuchik lagi lagi ditekan oleh Tuhapeut dan merangkul sejumlah warga agar berbagai program kegiatan Geuchik tak boleh dilaksanakan apabila belum merealisasi janjinya untuk mengembalikan dana yang terpakai tersebut.

Ikut juga camat mendukung dugaan provokasi Tuhapeut (legislatif gampong (Desa) yang membuat aturan hukum di gampong) dengan tidak bersedia melakukan verifikasi RPD ( Rincian Penarikan Dana) yang mengakibatkan gagalnya realisasi program desa.ditahun 2024.

Padahal dana yang akan ditarik tersebut untuk kepentingan penyaluran BLT bagi masyarakat, honor perangkat Desa dan lainnya.

Imbas permainan politik di desa tersebut dan diduga mendapat dukungan Camat Darul Falah , Padri,S.Pd mengakibatkan timbul gejolak di masyarakat.

Gejolak dimasyarakat tersebut menjadi momentum berharga bagi tuhapeut dan Camat setempat sehingga sukses melengserkan geuchik Asnawi yang terzholimi tersebut.

Dengan jingkrak kegirangan , camat langsung menunjuk seorang sekdes PNS dari desa lain untuk menjalankan tugas sebagai PJ.Geuchik Seuneubok Panton,Syarwani.

Bahkan dengan arogannya , SK PJ Geuchik , belum dalam genggamannya Syarwani , langsung mengadakan rapat mendadak didesa Seuneubok Panton sekira Sabtu malam, 16 November 2024 tanpa melakukan pemberitahuan kepada Sekdes Seuneubok Panton dan geuchik terpilih.

Ketua LBHA – LBH IDI , Nurdin mengungkapkan kepada media ini , Senin 18 November 2024 mengecam keras atas tindakan camat serta ” PJ. Geuchik karena telah mempraktekkan tindakan inprosedural dalam pemerintahan.

” Saya mengecam keras atas tindakan camat dan ” PJ.Geuchik.

Geuchik belum melakukan kesalahan yang fatal. Bahkan PJ.Bupati Aceh Timur hanya memberikan surat teguran yang bersifat kesalahan admistratif dan itupun telah dilaksanakan oleh Asnawi.

Isi dari surat teguran administrasi tersebut hanya memerintahkan Geuchik terpilih untuk melaksanakan tugasnya yang tercantum dalam 4 Poin.

Yang sangat fatalnya lagi adalah PJ.Geuchik telah menganggu ketentraman dan melecehkan Geuchik terpilih dengan melakukan rapat atau musyawarah dengan masyarakat di Desa Seuneubok Panton tanpa memberitahukan dan meminta izin kepada Geuchik terpilih.

Sedangkan SK PJ Geuchik belum diterima serta Geuchik terpilih Asnawi juga belum menerima surat pemberhentian atau pemecatan dari PJ.Bupati Aceh Timur. Ini kan kacau jadinya.

Lagipula teguran PJ.Bupati Aceh Timur kepada Geuchik Asnawi hanya persoalan administratif saja.

Jadi untuk menghindari kekacauan di Desa , saya minta Pak camat untuk mempertimbangkan lagi pelantikan PJ Geuchik.

Karena menurut saya itu telah terjadi kesalahan prosedur oleh camat. Dan saya juga meminta Bapak PJ.Bupati Aceh Timur kalau memang telah menerbitkan SK PJ.Geuchik Seuneubok Panton agar membatalkan SK tersebut, konflik didesa selalu ada dan masalah tersebut merupakan masalah politik di Desa.

Jangan sampai Bapak PJ.Bupati menelan mentah mentah informasi dari sebelah pihak. Juga teguran kepada camat Darul Falah agar jangan ikut campur dinamika politik diDesa apalagi berpihak dan terprovokasi. Itu sangat tidak baik sebagai camat. ” Pinta Nurdin. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *