Annanews.co.id || Aceh Timur – Momen Pilkada adalah hal yang biasa dalam sistem Politik di Indonesia. Pilkada merupakan proses normatif setiap periodenya guna memilih Pemimpin Daerah masing masing di seluruh Indonesia.
Hari ini proses pemilihan pemimpin daerah khususnya di Aceh sedang berlangsung, baik itu Pilkada tingkat II Bupati dan Walikota maupun pemilihan Kepala Daerah Tingkat I Gubernur dan Wakil Gubernur.
Namun sangat disayangkan bila proses demokrasi itu tercoreng oleh oknum oknum simpatisan calon pemimpin Daerah yang mungkin tidak memiliki wawasan luas terkait kesadaran berpolitik atau berdemokrasi.
Musliadi Bin Bustamam adalah seorang pengurus tim pemenangan Paslon Cagub Aceh Bustami Hamzah dan Syeh Fadhil nomor urut 1 jabatan Ketua RKB Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur. Pada hari Jum’at , 15 November 2024 ibu dari Musliadi Bin Bustamam mendapat Kata-kata ancaman langsung oleh seseorang dengan inisial ALh warga Desa Beunot Kecamatan Darul Aman.
Kronologi kejadian diterangkan Ibu Musliadi bernama Badriah DJalil, pada Jum’at siang, 15 November 2024 ingin membeli Gas isi ulang tabung 3 kilogram dan berjalan melewati rumah ALh tersebut.
Kebetulan Badriah bertemu dan berbincang santai dengan istri ALh didepan rumahnya.
Tak lama kemudian keluarlah ALh dan langsung mengeluarkan kata- kata berbau ancaman kepada Badriah dengan menggunakan bahasa Daerah (Aceh).
” Bu, apa itu yang telah dilakukan anak ibu (Musliadi) , banyak sekali baliho dan ramai-ramai orang dirumah mendukung Paslon Gubernur Aceh no urut 1.
Lihat nanti kalau sempat kalah PA di Darul Aman ini , rumah terbakar jangan salahkan PA (kata -kata dari ALh). Saya tidak mengerti apa -apa tentang Politik, sampaikan saja kepada anak saya (jawaban Badriah )” Demikian penjelasan Badriah kepada Media ini Jum’at malam 15 November 2024. (Bahasa daerah Aceh yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia).
Dengan kejadian tersebut, Badriah merasa sangat ketakutan. Badriah pada media ini menjelaskan ketakutannya apabila perkataan. ancaman ALh melakukan apa yang dikatakannya (ALh) tersebut menjadi kenyataan.
Selain Ketua RKB Kecaman Darul Aman , Musliadi Bin Bustamam juga menjabat sebagai Ketua Divisi Pengkaderan Lembaga Peuneurang Nanggroe (LPN) DPW Kabupaten Aceh Timur.
Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang PILKADA Pasal 182A Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (Red)