Hendak Serang Warga Dengan Senpi dan Samurai, 5 Oknum Ormas Kepemudaan Dibekuk Polrestabes Medan

Annanews.co.id || Medan Timur – Diduga hendak melakukan penyerangan, 5 anggota Ormas Kepemudaan PKN dibekuk petugas gabungan Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu dari kawasan Jalan Gereja, Dusun 1, Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu. Hasil penggeledahan mobil yang digunakan para tersangka ditemukan berbagai macam senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jaman Kita Purba dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Selasa (5/3/2024) mengatakan, kelima pelaku yang dibekuk yakni, MQ (20) warga Jalan Balai Desa, Durin Simbelang, Pancur Batu, IS (19) warga Jalan Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, Pancur Batu, RT (22) warga Dusun 2 Desa Barung Ketang, Kecamatan Pancur Batu, FH (22) warga Durin Tunggal, Pancur Batu dan WSS (20) warga Durin Simbelang, Pancur Batu.

“Beberapa hari lalu ada informasi soal adanya keributan antara dua Ormas Kepemudaan di Pancur Batu. Tim yang mendapat informasi ini, melakukan patroli di seputaran Jalan Gereja, Dusun 1, Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu melihat ada mini bus yang mencurigakan melintas. Tim yang curiga langsung menghentikan mobil tersebut. Saat digeledah ditemukan berbagai jenis sajam dan senpi yang diduga akan digunakan untuk menyerang kelompok Ormas Kepemudaan lain,” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, 1 pucuk pistol Makarov buatan Rusia, 1 magazen, 43 butir amunisi, 4 pucuk senapan angin laras panjang, 13 bilah samurai dan 4 bila senjata tajam.

“Ini merupakan upaya kita dalam menindak para pelaku yang mengganggu ketertiban masyarakat di Pancur Batu. Siapa yang berbuat dia yang bertanggungjawab. Kami imbau pada masyarakat Pancur Batu agar tetap beraktivitas seperti biasa. Jangan terganggu dengan ulah oknum yang mengganggu ketertiban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *