Annanews.co.id || Medan Timur – Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan lima oknum ormas kepemudaan (OKP) diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap sopir truk.
Kelima tersangka yang diamankan berinisial DS (50) Ketua PAC IPK Pancur Batu warga Desa Durin Simbelang, Pancur Batu, ASG (28) Sekjen IPK PAC warga Desa Namoriam, Dusun 3, Pancur Batu, EG (27) warga Durin Simbelang, Pancur Batu, BST (24) warga Durin Sembilang, Gang Jambur, Kecamatan Pancur Batu dan MS alias C (40) warga Durin Sembilang, Gang Jambur, Kecamatan Pancur Batu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba menyampaikan motif para pelaku menyerang para sopir truk karena tersinggung sewaktu anak dari salah seorang tersangka, DS lewat di Jalan Djamin Ginting ada massa PKN mengolok-olok Ketua IPK.
“Kelima pelaku dibekuk petugas saat sedang berkumpul di warung Posko IPK di Desa Durin Simbelang, Pancur Batu,”kata Kombes Teddy, Selasa (05/3/2024).
Masih dikatakan Kombes Teddy, saat ini pihaknya masih akan terus menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam perkara tersebut.
“Kita tidak melihat ormas mana, tapi kita melihat siapa yang berbuat kejahatan. Siapa berbuat harus bertanggungjawab,”tegas Mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut itu.
Dari tangan pelaku, Kombes Teddy menyebutkan petugas menyita barang bukti 2 pucuk senapan angin, 3 bilah kelewang, 1 bilah pisau, 2 bilah keris dan 90 pucuk anak panah.
“Kami imbau pada masyarakat agar menyerahkan semuanya proses hukum pada kami (polisi) karena ada korban. Biar proses hukum yang berjalan,” pungkasnya seraya mengatakan pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 Jo 351 Jo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red)