Diduga Salah Seorang Inisiator Perambah Hutan Kawasan di Kabupaten Tebo Adalah Seorang ASN

Annanews.co.id || Tebo – Perambahan hutan yang terjadi di Kabupaten tebo saat ini sudah sangat marak, bahkan mungkin sudah mencapai ribuan atau ratusan ribu Hektar.

Persoalan ini terjadi tentu tidak begitu saja, masyarakat yang datang karena melihat para pendahulu terlihat aman -aman saja sebab itu mereka berani pula merambah, namun banyak dari para perambah hanya sekedar bertujuan memenuhi kebutuhan hidup.

Lain hal dengan perkara yang terjadi di salah satu wilayah Desa balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, jambi. Yang diduga sebagai perambah, bahkan bisa dikatakan sebagai inisiator para perambah disekitarnya yang diketahui adalah salah seorang ASN yang menjadi dosen fakultas teknik mesin di Universitas Sumatera Utara(USU) sebagai asisten ahli dengan nama Achmad Husein Siregar, ST, M.Sc, NIP: 197906292014041001, NIDN: 0029067912

Sejak tahun 2013 lalu Ahmad Husein Siregar yang kerap disapa husen, diduga telah robohkan hutan kawasan seluas 300 Hektar dengan dalih telah membeli hutan kepada beberapa orang putra daerah dan ditanami dengan tanaman kelapa sawit yang jelas sangat dilarang oleh undang -undang.

Dampak dari persoalan tersebut, sekarang hutan disekitar telah habis karna masyarakat yang datang melihat hutan yang seluas 300 H ama saja apalagi mereka yang hanya beberapa Hektar.

Seperti yang disampaikan oleh salah seorang petani berinisial Y, ‘Saya berani berkebun disini karena melihat semuanya aman – aman saja, coba tengok itu(menunjuk ke areal kebun husen) dulunya 300 H hutan yang dirobohkan nyatanya aman – aman saja, kami disini hanya membuka secukupnya untuk bertahan hidup saja’paparnya.

Pairus selaku mantan pengurus kebun husen tersebut juga mengaku dan membenarkan bahwa Hutan yang dirobohkan oleh husen adalah Seluas kurang lebih 300 H, pengakuan dari husen sendiri kata pairus.

‘Kalo menurut pengakuan Husen memang 300H, mulai penumbangan pada tahun 2013 saya taunya dari pengakuan Husen sendiri, pengurus – pengurus sebelumnya juga bilang begitu’. Jelas pairus kepada media ini.

Aparatur Sipil Negara(ASN) dan juga sebagai seorang dosen telah diduga keras melakukan perambahan hutan, tentu ini adalah pelanggaran, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Kehutanan(UUK) NOMOR 41 TAHUN 1999, BAB V tentang pengelolaan hutan, Sanksi dalam BAB XIV Tentang Sanksi Pidana dan BAB XV Tentang Ganti Rugi dan sanksi Administratif.

Kami mohon kepada pihak terkait agar segera menangani persoalan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *