Annanews.co.id || Tanjung Balai – Sesuai dengan putusan pengadilan nomor : 267/PID.B/2021 PN Tanjungbalai tentang Perzinahan atas nama inisial MH DPP Permata mendesak Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Sesuai aturan yang telah ditetapkan kepada ASN (Aparat Sipil Negara”) terkait perzinahan, MH tidak mendapatkan Sanksi Disiplin.
Sebagaimana yang telah diatur bahwa sanksi pidana
Perselingkuhan yang dilakukan ASN dapat dilaporkan ke polisi dan dikenakan hukum pidana sesuai Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sanksi disiplin
PNS yang terbukti melakukan perzinahan dapat dikenakan sanksi disiplin berat penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Terkait hal itulah DPP Permata Kota Tanjungbalai mendesak Pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang kembali terkait kasus yang telah terjadi 2021 silam yang mana MH tidak mendapatkan Sanksi Disiplin ASN.
Raja Erwin selaku Ketua DPP Permata saat di konfirmasi oleh awak media terkait hal ini mengatakan, “Saya gerah dan baru mengetahui hal ini, sebagai Aktivis atau pegiat sosial hal seperti ini tidak terulang lagi kepada ASN yang ada di Kota Tanjungbalai”.
“Maka dari itu kami DPP Permata meminta kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai (PJs walikota) untuk melakukan tindakan tegas sanksi disiplin kepada MH atas kasus perzinahan yang beliau lakukan”.
Raja Erwin juga mengatakan, “ASN dilarang hidup bersama orang lain apalagi pada saat itu MH berstatus istri orang dan tinggal serumah dengan laki laki lain tanpa ada surat nikah yang sah dari negara, maka dari itu MH dapat diberhentikan dengan tidak hormat”.
“Dasar hukum perkawinan ASN adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil”, tegas Erwin.
“Maka dari itu kami DPP Permata akan melayangkan surat aksi kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai agar MH dapat diberikan sanksi disiplin secara tegas”. (Red/Irw)