Annanews.co.id || Deli Serdang, Kamis (24/10/2024) – Vidio viral Calon Bupati Deli Serdang nomor urut 02 Asri Ludin Tambunan. yang sudah diteruskan berkali kali di aplikasi pesan singkat WhatsApp seperti berantai hingga menghebohkan masyarakat pengguna Android dan para nitizen.
Pasalnya dalam Vidio yang viral dimaksud terlihat Calon Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan diberikan ulos, didoakan dan di iringi nyanyian lagu lagu rohani oleh jemaat yang hadir.
Ia pun terlihat berpidato dengan memberi kata sambutan kemudian seluruh jemaat yang hadir bersama Calon Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan bersama sama berteriak 02 dengan mengacungkan jari simbol di dalam rumah ibadah tersebut.
Terlihat juga mantan Kadis Perhubungan Jannes Manurung yang juga disebut sebut sebagai tim pemenangan Asri Luddin Tambunan -Lom Lom Suwondo.
Saat di konfirmasi awak media via selular Jannes Manurung terkesan menghindar, ia menerangkan bahwa dia masih ada pertemuan.
Selanjutnya tim Wartawan mempertanyakan apakah di rumah ibadah itu apakah boleh kampanye atau tidak , Jannes Manurung lagi lagi berkilah dengan mengutarakan hal yang serupa bahwa dirinya masih ada pertemuan
” Ia , saya disitu , nanti saya hubungi masi ada pertemuan” kata Jannes Manurung, pada Rabu (23/10/2024) kemarin.
Secara terpisah, Kanit Gakkumdu Deli Serdang, Iptu Jesco saat ditanyai terkait hal tersebut, mengatakan bahwa kegiatan tersebut di GPDI Namo rambe, namun ia juga sambil bertanya menjawab hal itu.
“Ini yang di GPDI Namo rambe ya bang?
Kalau ini, sudah dilakukan pembahasan terakhir pada hari ke 5
Hasil dari bawaslu, Pihak sentra gakkumdu Polresta Deli Serdang, Polrestabes Medan, Polres Belawan, Polres Binjai, Kejaksaan Deli Serdang bersama Kordiv Bawaslu Deli Serdang, berpendapat kurang nya alat bukti dari yang disajikan pihak Bawaslu karena batas waktu 5 hari belum dapat diperoleh alat bukti yang cukup bang” kata Jesco.
Sementara itu Komisioner Bawaslu yang juga Kordiv Gakkumdu Sartua Situmorang mengatakan hal itu sudah ditindaklanjuti.
“Ijin Bang, sudah ditindaklanjuti” kata Sartua Situmorang
Bawaslu Deli Serdang menyebutkan kalau terkait dugaan pelanggaran pemilu menggunakan rumah ibadah sebagai tempat Kampanye dilakukan calon Bupati Deli Serdang nomor urut 02, Asri Ludin Tambunan di Gereja GPDI Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Bawaslu menegaskan bahwa UU Pemilu melarang melakukan kampanye di rumah ibadah dan ini sudah jelas melanggar regulasi yang sudah diatur karena rumah ibadah hanya fokus sebagai tempat aktivitas keagamaan saja. Larangan itu tertera pada pasal 57 ayat 1 PKPU 13/2024 dan pasal 69 UU 8/2015.
Untuk pelanggar dapat diberikan peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye ditempat terjadinya.
Informasi dihimpun Kegiatan kampanye Asri Ludin Tambunan di GPDI Namo rambe berlangsung pada Selasa siang (8/10/2024)
Dalam acara itu, pendeta E P Manalu selaku pimpinan GPDI Namo rambe bersama para jemaat gereja mendoakan Asri Ludin Tambunan menjadi Bupati Deli Serdang. Asri Ludin juga berjanji akan mensejahterakan para Pendeta bila nanti ia menang menjadi Bupati Deli Serdang.
Di lain tempat, Ketua Komunitas Warga Pecinta Deli Serdang (KWPDS) Sawaluddin Lubis menanggapi vidio yang viral ini KPU Deli Serdang maupun Bawaslu Deli Serdang harus mendiskualifikasi Calon Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan karena sudah memakai rumah ibadah untuk berkampanye.
” Ini sudah melanggar aturan dan undang undang pemilu, jelas dalam aturan dilarang berkampanye di rumah ibadah , nah ini vidio sudah viral dimana mana , Bawaslu Deli Serdang dan KPU Deli Serdang harus mendiskualifikasi Calon Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang tak taat aturan ini , Kalau hal ini dibiarkan , maka masyarakat akan marah , dan berencana akan melakukan aksi demo di Bawaslu dan KPU Deli Serdang ” tegas Sawaluddin Lubis. (Red)