Annanews.co.id || Medan – Lagi, puluhan massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Kab Madina kembali ‘menggeruduk’ Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) menuntut penuntasan kasus hukum seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kab Madina tahun 2023. Massa yang mengaku aksi jilid ke VII ini datang seusai shalat jum’at dan langsung menuju gerbang Mapoldasu serta terlihat kompak menyanyikan lagu yel perjuangan dan membawa puluhan poster berisi kecaman kepada pihak terkait atas kisruh PPPK yang terus menuai sorotan publik.
Koordinator Aksi Pajarur Rohman Nasution, menyatakan pihaknya mendukung penegakan supremasi hukum atas kasus PPPK Kab Madina ini secara profesional dan transparan. “Kita mendukung komitmen Kapoldasu dalam penegakan hukum (law enforcement) secara transparan dan berkeadilan. Publik sangat menaruh harapan besar kepada Kapolda untuk jangan setengah hati, tapi harus lebih serius menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum kasus PPPK Kab Madina ke depan pengadilan, “ujarnya.
Dijelaskan, kronologi biang kerok kisruh PPPK Kab Madina bermula dari surat Bupati Madina Nomor 800/3018/BKPSDM/2023 yang mengusulkan SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan). Tapi dalam prakteknya SKTT tsb dinilai sarat masalah, manipulatif, curang dan beraroma KKN. “Kita mendesak Kapoldasu untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan para aktor intelektual yang diduga kuat berperan sebagai “dalang” kisruh PPPK Madina seperti Bupati/Wakil Bupati/Sekda Kab Madina dan menetapkan ketiga orang tsb sebagai tersangka baru kasus PPPK Madina” ujar Pajar
Pihaknya juga mendesak Kapoldasu untuk lebih profesional, transparan dan jangan bersikap diskriminatif dan “pilih kasih” dalam penegakan supremasi hukum seleksi PPPK. “Kita mengetahui bahwa Bupati Batubara Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka kasus PPPK Kab. Batubara. Kenapa ada diskriminasi dan ketimpangan hukum? Kita minta agar Kapoldasu segera menetapkan Bupati Madina HM.JSN sebagai “tersangka baru” kasus PPPK Madina Tahun 2023, karna Bupati adalah orang paling bertanggung jawab dan berwenang penuh dalam polemik PPPK ini” tegas Pajar yang aktivis PMII ini.
Pada bagian lain, AMP2K juga meminta KPK, Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI untuk memberikan atensi penuh dan menurunkan tim investigasi atas desas desus yang berkembang di tengah masyarakat, terkait rumor atau issue tentang dugaan praktek jual beli (transaksional) untuk menutupi kasus PPPK Madina oleh Bupati dengan angka 25-30 Milyar yang diduga dilakukan oleh inisial E, dan uangnya diduga diboyong dari salah satu rumah sakit di Panyabungan.
Ditambahkan pendemo, bahwa kisruh seleksi PPPK Madina Tahun 2023 merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime), pihaknya meminta Kapoldasu untuk lebih tegas untuk membongkar dan mengusut tuntas praktek penyalahgunaan jabatan dan wewenang (abused of power) dan konspirasi (persekongkolan kotor ) yang ditata secara sistematis, terstruktur dan massif, praktek gratifikasi, dan KKN para sindikat mafia PPPK Madina dan kasus PPPK Madina jangan hanya menumbalkan ke 6 terdakwa (eks Kadis Pendidikan Madina, Kepala BKD Madina dkk)
Masih Pajar yang mahasiswa Pasca Sarjana UIN Suska ini, status tersangka Ketua DPRD EEL harus diproses secara lugas dan tegas. “Kenapa EEL masih bebas berkeliaran diluar dan tidak ditahan. Kenapa berkasnya terus bolak balek dari pihak Poldasu dan Kejatisu dan sampai saat ini belum lengkap P21. Ini pertanyaan besar publik yang harus diungkap tuntas. APH jangan jangan main “lempar bola” dan terkesan tidak serius dalam kasus EEL ketua Gerindra Madina ini ” kesalnya.
Ditambahkan, EEL selaku Ketua DPRD Madina diminta segera meletakkan jabatannya sebagai bentuk pertanggung jawaban moral, etika, hirarki jabatan dan konstituen, kami tidak Sudi hak kami di wakili seorang yang berstatus tersangka.
Disebutkan juga, Poldasu harus mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD lainnya seperti MF, BN, dll yang terindikasi kuat sebagai pemain/calo dalam seleksi PPPK. Bahkan pengakuan seorang oknum pengacara RR telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum anggota DPRD MF untuk meloloskan keluarganya.
Aksi tsb berlangsung tertib dan damai, diterima oleh Kanit III Dirkrimsus Poldasu Sumut. Disebutkan, Poldasu telah bekerja keras untuk mengungkap kasus PPPK Kab Madina secara transparan. Pihaknya juga berjanji, akan melakukan penyelidikan lebih jauh terkait informasi yang disampaikan. Tentang penetapan tersangka baru, merupakan ranah penyidik bila ditemukan bukti yang cukup. Setelah mendengarkan penjelasan Kanit, para pendemo pun membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan melakukan demo dengan eskalasi lebih besar bila aspirasi mereka belum direspon secara bijak pihak terkait.
Tuntutan Aksi:
1. Mendukung komitmen Kapoldasu dalam menuntaskan kasus hukum PPPK Madina tahun 2023 secara profesional, transparan dan berkeadilan dengan menyeret semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum tersebut ke depan pengadilan.
2. Biang kerok kisruh PPPK Kab. Madina bermula dari surat Bupati Madina Nomor:800/3018/BKPSDM/2023 yang mengusulkan SKTT tersebut dinilai sarat masalah, manipulatif, curang dan beraroma KKN, Kapoldasu diminta untuk memgusut tuntas dugaan keterlibatan para aktor intelektual yang diduga kuat berperan sebagai dalang kisruh PPPK Madina seperti Bupati/Wakil Bupati/Sekda Kab Madina dan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban dan wewenang pihak eksekutif dalam carut marut seleksi PPPK Madina yang mencoreng integritas daerah Madina di kancah Nasional.
3. Kapoldasu diminta lebih profesional, transparan dan jangan bersikap diskriminatif dan pilih-pilih kasih dalam penegakan supremasi hukum seleksi PPPK, kita mengetahui bahwa Bupati Batubara Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka kasus PPPK Kab. Batubara. Kita minta agar Kapoldasu segera menetapakan Bupati Madina HMJSN sebagai tersangka baru kasus PPPK Madina tahun 2023.
4. Meminta kepada KPK, Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI untuk memberikan atensi penuh dan menurunkan tim investigasi ats desas desus yang berkembang ditengah masyarakat, rumor atau isu tentang dugaan praktek jual beli (transaksional) untuk menutupi kasus PPPK Madina oleh Bupati dengan angka 25-30 Milyar yang diduga dilakukan oleh inisial E, dan uangnya diduga diboyong dari salah satu Rumah Sakit di Panyabungan.
5. Seleksi PPPK Madina tahun 2023 merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime), kita meminta Kapoldasu lebih tegas untuk membongkar dan mengusut tuntas praktek penyalahgunaan jabatan dan wewenang (abosed of power) dan konspirasi (persekongkolan kotor), gratifikasi, dan KKN para sindikat mafia PPPK Madina dan kasus PPPK Madina jangan hanya menumbalkan ke 6 terdakwa (eks Kadis Pendidikan Madina, Kepala BKD Madina dkk).
6. Mendesak Poldasu membuka tabir seluas-luasnya dan memprontir para tersangka tujuh orang termasuk Ketua DPRD Madina, harus membuka suara siapa saja kroni-kroni mereka dalam melakukan suap PPPK Madina 2023 terhadap rakyat Madina.
7. Meminta APH (Poldasu) untuk memeriksa Wakil Bupati Madina diduga kuat bahwa beliau salah satu dalang intelektual kasus PPPK Madina 2023.
8. Meminta Kapoldasu untuk mendesak Kapolres Madina untuk segera menuntaskan kasus dr. Ak yang sampai pada hari ini tak kunjung ada kejelasan proses hukumnya di Polres Madina yang diduga melibatkan Wakil Bupati Madina AAU.
9. Meminta kepada Kapoldasu untuk memeriksa anggota DPRD Madina inisial (MF) yang diduga menerima uang suap dari salah satu oknum pengacara yang berinisial (RR) untuk lulus PPPK Madina 2023.
10. Meminta Poldasu untuk memeriksa semua anggota DPRD Madina atas dugaan keterlibatan kasus suap PPPK Madina 2023, karena diduga kuat banyak anggota DPRD Madina yang terlibat kasus PPPK Madina 2023.
11. Meminta Kapoldasu untuk mem P-21 kan berkas perkara Ketua DPRD Madina, jangan bermain mata dengan Ketua DPRD Madina.
12. Mendesak Kapoldasu untuk menahan tersangka Ketua DPRD Madina sehingga tidak ada potensi untuk menghilangkan barang bukti.
13. Mendesak Kapoldasu memberikan di media terkait kurang lengkap nya berkas tersangka Ketua DPRD Madina yang dikembalikan oleh Kejatisu karena ada dugaan permainan Ketua DPRD Madina dengan APH Menuju SP 3.
14. Mendesak Poldasu jangan mengulur ulur berkas perkara Ketua DPRD Madina EEL, untuk segera melimpahkan berkas tersebut ke Kejatisu untuk segera diproses hukum yang seadil-adilnya.
15. Meminta kepada Ketua DPRD Madina untuk mengundurkan diri dari Anggota Dewan karena secara moral dan etika tidak pantas seorang tersangka mewakili suara rakyat Madina.
16. Meminta kepada Kapolri untuk jangan tutup mata terhadap EEL, Ketua Gerindra Madina harus ditahan dan diproses seadil-adilnya.
17. Meminta kepada Kapori untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Sumatera Utara karena diduga Kapolda tidak mampu dalam menjalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.
18. Meminta kepada Kapoldasu untuk mengundurkan diri dari jabatannya apabila tidak mampu menuntaskan kasus PPPK Madina 2023.
19. Meminta Kapoldasu supaya jangan bermain-main atas proses hukum PPPK Madina 2023, siapa pun yang terlibat harus diproses hukum seadil-adilnya. (Red)