Annanews.co.id || Bekasi Rabu, 9 Oktober 2024 – Dalam penelusuran terbaru tim awak media, kami menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi di pangkalan Berkah Karya Abadi, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Kasus ini semakin menimbulkan keprihatinan setelah seorang penanggung jawab agen, DN, mengeluarkan ancaman serius terhadap tim jurnalis yang mencoba mengonfirmasi fakta di lapangan.
Penemuan ini bermula dari mobil bak Mitsubishi dengan nomor polisi B 9207 PVT, yang membawa sekitar 150 tabung gas 3 kg bersubsidi. Mobil tersebut ditemukan sedang melakukan distribusi di luar wilayah asalnya, Jakarta Pusat, yang memunculkan pertanyaan tentang legalitas operasional distribusi gas bersubsidi ini.
Penemuan di Lapangan
Saat kami konfirmasi, supir berinisial A mengakui bahwa dirinya sering menggunakan mobil tersebut untuk mengangkut gas ke pangkalan tanpa pernah ada masalah. Namun, ketika kami mencoba mengambil foto sebagai dokumentasi, supir tersebut melarang keras dan menghalangi tugas jurnalistik kami. Dalam mobil itu, kami menemukan tabung gas dengan segel PT. Perkasa Langit Nusantara.
Lebih lanjut, saat kami berusaha menghubungi penanggung jawab pangkalan, DN, untuk konfirmasi, yang bersangkutan justru memberikan respons yang mengejutkan. DN bukan hanya mengelak dari tanggung jawab, tetapi juga mengeluarkan ancaman yang mengarah pada tindakan premanisme. “Naikkan saja beritanya, saya siap bertarung sampai ke atas. Kalau kalian ganggu lagi, saya akan bawa ke ranah hukum!” ancam DN melalui pesan singkat WhatsApp.
Dasar Hukum Penyalahgunaan Gas Bersubsidi
Dalam kasus ini, distribusi gas bersubsidi diatur oleh dua undang-undang utama yang harus dipatuhi oleh semua pihak:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa distribusi gas bersubsidi harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga gas bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, penggunaan mobil dari wilayah berbeda untuk distribusi gas bersubsidi ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan, yang jelas melanggar ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
Selain itu, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang mengoperasikan usaha minyak dan gas bumi tanpa izin sah dapat dipidana hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.
Tindak Premanisme dan Ancaman Terhadap Kebebasan Pers
Tindakan DN yang mengancam jurnalis juga jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Ancaman dan sikap premanisme yang ditunjukkan oleh DN bukan hanya mencoreng citra agen gas bersubsidi, tetapi juga menunjukkan seolah-olah hukum tidak lagi dihormati. Kami, sebagai awak media, hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi fakta dan menyajikan informasi yang transparan kepada publik.
Pandangan Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI)
Sebagai perwakilan dari Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), kami mengutuk keras sikap DN yang mengancam jurnalis. Ancaman tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dalam menyelidiki dugaan penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi ini dan memastikan perlindungan penuh terhadap para jurnalis.
Kami juga meminta Pertamina dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi terhadap operasi pangkalan gas ini, agar masyarakat dapat terhindar dari potensi kecurangan yang dapat merugikan banyak pihak.
Penutup
Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi gas bersubsidi, yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu. Tindakan intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis harus diusut secara hukum untuk menjaga kebebasan pers dan memastikan keterbukaan informasi publik yang adil dan jujur.
Salam Hormat,
M. Ridho,
Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) & Sekjend Aliansi Pimpinan Media Cyber dan Aktivitas Indonesia. (Red)