Annanews.co.id || Medan – Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Kota Medan Gelar Aksi Unjuk Rasa Menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang di Kota Medan (Selasa, 08/10/2024).
Dalam aksi tersebut puluhan massa ALAMP AKSI yang di pimpin oleh Irhamuddin selaku Ketua menggeruduk Kantor Kejatisu menyampaikan tuntutan mereka terkait dugaan korupsi di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang di Kota Medan.
Irham menyampaikan, Praktik korupsi merupakan perbuatan yang sangat jelas bertentangan dengan undang-undang. Apabiala praktik korupsi yang dilakukan tentunya hal ini akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara.
“Tentunya penegakan hukum harus berjala sesuai koridornya tanpa ada “pandang bulu”. Agar kesejahteraan rakyat dan kemajuan negara yang kita impikan dapat terwujud” kata Irham
Irham juga mengatakan bahwa, kita ketahui bahwasanya tingkat korupsi di Indonesia sudah tidak asing lagi ditelinga kita, sampai-sampai tindak pidana korupsi ini diduga menjadi ajang bagi oknum di Indonesia terkhusus di Kota Medan. Hari ini Kita meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia terkhusus di Kota Medan agar mampu menegakan hukum Seadil-adilnya agar supaya Kota Medan bersih dari praktik tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Berbagai upaya pun telah dilakukan untuk memberantas berbagai macam dugaan praktik korupsi. Mulai dari penerapan undang –undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penylenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nevotisme dan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Tahun 2001 Tentang pemberantas Tindak Pidana Korupsi.Namun Nampaknya Hal tersebut Tidak Menajdi Efek jera, sehingga diduga berbagai praktik korupsi masih marak terjadi di Sumatera Utara. Imbuhnya
Adanya dugaan korupsi pada beberapa proyek di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Yaitu:
1. Dugaan korupsi pada pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 17 jalan Jamil Lubis Medan Tembung. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.273.776.000,00 Dikerjakan oleh CV.TITIAN BERKAH. Sesuai dengan nomor kontrak 09.22/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/VII/2023. Dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.
2. Dugaan korupsi pada Pembangunan kantor UPT Damkar di Kec.Medan Tembung. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.849.295.000,00 Dikerjakan oleh CV AGUNG SRIWIJAYA. Sesuai dengan nomor kontrak 09.11/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/VI/2023. Dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.
3. Dugaan korupsi pada Penataan Halaman dan Pagar Rumah Susun Sei Seruai. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.926.658.000,00 Dikerjakan oleh CV SIGMA SISEANNA. Sesuai dengan nomor kontrak 09.01/PPK-PPP-APBG-DPKPCKTR/VI/2023. Dengan masa pelaksanaan selama 180 hari Kalender.
4. Dugaan korupsi pada Rehabilitasi Area Parkir dan Saluran Drainase Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.081.306.000,00 Dikerjakan oleh CV SIGMA SISEANNA. Sesuai dengan nomor kontrak 09.05/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/VII/2023. Dengan masa pelaksanaan selama 180 hari Kalender.
5. Dugaan korupsi Pada Pekerjaan Rehabilitasi Hibah Gedung Veteran Medan Jalan Gatot Subroto Kel. Cinta damai. Peroyek dengan nilai sebesar Rp. 2.402.041.000,00 Dikerjakan oleh CV IRENE GLADISS. Sesuai dengan nomor kontrak 09.21/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/VII/2023. Dengan masa pelaksanaan selama 180 hari Kalender.
6. Dugaan Korupsi pada Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 37 Jalan Timur Kp. Durian Medan Timur. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.815.301.000,00 di kerjakan oleh CV NABILA. Sesuai dengan nomor kontrak 09.08/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/VI/2023. Dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.
7. Dugaan Korupsi pada Pembangunan Puskesmas Kota Matsum, Kec. Medan Area. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp. 10.796.129.000,00 Dikerjakan oleh CV CAHAYA CEMERLANG. Dengan nomor kontrak 09.27/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/VII/2023. Dengan masa pelaksanaan selama 150 hari Kalender.
8. Dugaan korupsi pada Rehabilitasi Puskesmas Medan Deli kec.Medan Deli. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.393.781.000,00 Dikerjakan oleh CV AGUNG SRIWIJAYA. Dengan nomor kontrak 09.09/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/VI/2023. Dengan masa pelaksanaan selama 180 hari Kalender.
Dalam aksinya, massa menyampaikan 3 poin tuntutan yaitu:
1. Mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera mengusut tuntas dugaan tersebut di atas.
2. Mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. terkait dugaan korupsi tersebut di atas..
3. Mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa PPK dan Rekanan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. terkait dugaan korupsi tersebut di atas.
kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Penkum Sdri Elisabet menanggapi unjuk rasa tersebut dengan menyampaikan bahwa ada baiknya ALAMP AKSI membuat laporan secara tertulis agar permasalahan ini juga cepat ditindaklanjuti tutup elisabet. (Red)