Peran UHC di Madina Dipertanyakan

Annanews.co.id || Mandailing Natal – Universal Health Coverage (UHC) dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, terkesan tidak berfungsi dengan baik dan diperuntukkan kepada yang seharusnya menerima manfaat. Demikian disampaikan Syamsuddin Nasution ketua front komunitas Indonesia Satu ( FKI-1) Madina kepada media ini, Senin, (07/10/2024).

Terang dia Universal Health Coverage ( UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Lebih lanjut disampaikannya, UHC mengandung dua elemen inti yakni :
Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

“Definisi UHC diatas merupakan perwujudan tiga hal yang saling berhubungan yaitu: kesamaan akses pelayanan kesehatan setiap orang yang membutuhkan akan mendapatkan pelayanan kesehatan, bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar saja.
Kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan terus meningkat bagi peserta yang menerima pelayanan. Memastikan bahwa biaya pelayanan kesehatan yang digunakan tidak membuat masyarakat dalam kerugian keuangan/ finansial” terangnya

Dia juga menegaskan, WHO telah menyepakati tercapainya Universal Health Coverage (UHC), merupakan isu penting bagi Negara maju dan berkembang saat ini sehingga penting suatu Negara mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat. Ketentuan ini penting untuk memastikan akses yang adil untuk semua warga negara, untuk tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau.

“Sejak tahun 2004, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk membentuk suatu sistem jaminan kesehatan yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu usaha yang ditempuh adalah dengan menggalakan program JKN yang dikelola oleh BPJS. Pencapaian UHC melalui mekanisme asuransi sosial tersebut agar pembiayaan kesehatan dapat dikendalikan sehingga keterjaminan pembiayaan kesehatan menjadi pasti dan terus menerus tersedia yang pada akhirnya tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” lanjutnya

Perlu dipertegas, sambung Syamsuddin, sebelum JKN ada, asuransi sosial lain seperti Jamkesmas, Jamkesda, dan Askes telah berkontribusi. Kemudian pemerintah mengalihkan kepesertaan Jaminan Kesehatan sebelumnya ke dalam JKN dimulai dengan dilakukan pengalihan peserta JPK Jamsostek, Jamkesmas, Askes PNS, TNI/Polri, ke BPJS Kesehatan. Selama periode 2014-2018, dilakukan upaya-upaya untuk menambah jumlah peserta JKN dari berbagai sekmen secara bertahap. Pada tahun 2019, ditargetkan seluruh penduduk Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan yang mampu melindungi dan menaikan taraf kesehatan bangsa Indonesia.

” Lucunya di kabupaten Mandailing Natal ini ada warga yang tertahan akibat tidak ada biaya bersalin, dimana UHC yang milyaran rupiah itu” tanya dia

Ditempat lain, pihak dinas kesehatan melalui Kabid BPJS yang pernah dikonfirmasi sebelumnya dan mengatakan hari ini untuk konfirmasi langsung sebab dia beberapa hari lalu diluar kota, namun setelah di call kembali disampaikannya untuk konfirmasi langsung bersama kepala dinas kesehatan.

Kadis kesehatan ditemui mengatakan dia keluar makan siang sebentar, namun tim wartawan menunggu hingga sore kadis tidak kunjung muncul. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *