Terduga Oknum Mabes Polri Terlibat Penipuan Modus Pengancaman, Intimidasi, dan Cuci Otak : Korban Alami Kerugian Rp 2 Milyar

Annanews.co.id || Jakarta, 3 Oktober 2024 – Kasus dugaan penipuan dan pengancaman yang melibatkan oknum yang mengaku sebagai anggota Mabes Polri mencuat setelah salah satu korban, Jois Truli Wongkar dari Manado, berani angkat bicara. Wawancara eksklusif dengan korban diambil oleh M. Ridho, anggota Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) sekaligus seorang detektif independen.

Menurut pengakuan Jois, beberapa bulan lalu dirinya berkenalan dengan seorang pria yang menggunakan nama Rahman melalui inbox di media sosial. Dari perkenalan tersebut, Rahman mengaku akan dimutasi ke Manado dan meminjam uang dengan berbagai alasan, termasuk bahwa ia telah menggadaikan SK (Surat Keputusan) untuk mendapatkan dana.

“Awalnya, jumlah uang yang dia pinjam kecil, seperti Rp2,5 juta. Namun, lama-kelamaan jumlah yang diminta semakin besar, hingga mencapai belasan juta rupiah. Terakhir, dia meminta transfer Rp12 juta lagi,” ungkap Jois.

Rahman berjanji mengembalikan uang yang dipinjam dengan imbalan bunga yang menarik, namun janji itu tidak pernah dipenuhi. Modus penipuan tersebut terus berlangsung hingga korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Total Kerugian Rp2 Miliar dan Fakta Penipuan

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, tersangka tidak hanya menggunakan satu identitas, tetapi beberapa nama samaran seperti Made Arief, Ab Abdurahman, dan El Sandi Rahman. Setelah investigasi lebih lanjut, terungkap bahwa nama asli pelaku adalah Mustar Debik dari Bali, yang mengaku bertugas di Mabes Polri.

Penipuan ini mengakibatkan total kerugian sebesar Rp2 miliar, yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan bukti transfer yang diberikan kepada awak media. Korban, yang juga seorang awak media, berani mengungkapkan bahwa terduga pelaku mengklaim memiliki kedekatan dengan institusi Polri, namun justru mencederai marwah institusi tersebut dengan modus operandi penipuannya.

Nomor Telepon dan Rekening Tersangka untuk Pengungkapan

Untuk membantu proses pengungkapan kasus ini oleh pihak berwenang, korban menyertakan beberapa nomor telepon yang digunakan oleh terduga pelaku:

1. 0813-7134-3876
2. 0822-5844-7014
3. 0831-4412-3266
4. 0858-3021-8058

Selain itu, terdapat beberapa nomor rekening yang diduga terkait dengan penipuan ini:

1. Bank BRI – 543801022082537 atas nama Muhammad Rizki Syahputra (anak dari atasannya)
2. Bank BRI – 5411 01 033861 530 atas nama Rifki Fadli (adik tersangka)
3. Bank BRI – 5408 0105 7788531 atas nama Febri Apriandi (atasan tersangka)
4. Bank BRI – 336701042760532 atas mana Angga juhairi
5. Bank mandiri – 1790005068429 atas nama mustar debik

Korban juga telah menyertakan bukti-bukti transfer yang menunjukkan modus penipuan yang berulang dengan nominal berbeda-beda.

Tanggapan M. Ridho dan Tuntutan Hukum

M. Ridho, selaku anggota Dewan Perwakilan Pusat FRJRI, menyatakan, “Kasus ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Penggunaan identitas palsu oleh oknum ini merupakan penghinaan terhadap institusi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Kami mendesak agar pihak kepolisian segera menindak tegas pelaku.”

Dari sisi hukum, tindakan yang dilakukan oleh tersangka dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengatur bahwa siapa pun yang melakukan tipu daya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan cara membohongi atau membujuk orang lain, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Selain itu, tindakan intimidasi dan ancaman yang digunakan pelaku dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” tutup M. Ridho, seraya berharap masyarakat semakin waspada terhadap modus penipuan semacam ini.

Himbauan kepada Masyarakat

Dengan banyaknya motif yang digunakan oleh pelaku, termasuk ancaman dan cuci otak, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati. Terduga pelaku aktif di media sosial dan menggunakan berbagai identitas palsu untuk mendekati korbannya. Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada terhadap orang yang mengaku sebagai pejabat atau aparat, terutama yang meminta uang dengan janji imbalan besar.

Jika menemukan hal serupa, segera laporkan kepada pihak yang berwenang atau konfirmasikan identitas seseorang sebelum melakukan transaksi atau memberikan informasi pribadi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *