Annanews.co.id || Aceh – Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah kembali mengambil tindakan tegas dengan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh.
Kedua tersangka yang ditahan adalah DS, mantan anggota DPR Aceh periode 2014-2019, dan SH, yang menjabat sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).
Penahanan SH berlangsung di Rutan Mapolda Aceh pada Kamis, 29 Februari 2024, sedangkan DS dijemput dari Lapas Narkotika kelas IIA Cipinang, Jakarta, pada tanggal yang sama.
Proses penjemputan DS dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Kalapas Cipinang.
DS kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas II A Lambaro untuk tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.
Kombes Winardy, Dirreskrimsus Polda Aceh, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi, menyatakan bahwa proses penjemputan ini merupakan langkah menuju tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.
Mahliadi juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menuntaskan penyelidikan kasus ini.
“DS telah kita jemput untuk dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa,” kata Mahliadi dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).
Penting untuk dicatat bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.
Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dialokasikan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran sebesar Rp22.317.060.000. (Red)