Annanews.co.id || Medan – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara (FORDISMA Sumut) menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang berlokasi di Jalan Jenderal Besar Abdul Haris Nasution No.1 C, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam lawatan mereka ke Kejatisu sejumlah pengurus FORDISMA Sumut membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke PTSP Kejatisu.
Adapun yang dilaporkan oleh FORDISMA Sumut yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan USB SMKN 1 Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara yang diduga menyeret nama Drs. Darwis M.Si yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
Ketua FORDISMA Sumut, Awaludin Nasution saat dimintai keterangan awak media yang bertugas mengatakan bahwa Drs. Darwis M.Si diduga sudah menyalahi wewenangnya dalam penunjukan lokasi pembangunan USB SMKN 1 yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi USB SMKN 1 Kecamatan Medang Deras sebab dalam pengerjaan projek tersebut dinilai asal jadi yang menyebabkan kerugian negara hingga 100%.
Ditempat yang sama, hal senada juga diucapkan Sekretaris FORDISMA Sumut, Mhd Amril Harahap. “Persoalan ini sudah berlarut-larut sehingga hampir 6 tahun lamanya tidak kunjung selesai dan masih menyisakan kejanggalan yang harus diungkap oleh Kejatisu pasca ditetapkanya ketua panitia pengganti sebagai Tersangka oleh Polres Batubara pada tahun 2018 atas nama Muara Barus S.T, namun disayangkan Pejabat Pembuat Komitmen Pengguna Anggaran yaitu Drs.Darwis M.Si yang saat itu sebagai Kepala Dinas Pendidikan saat itu tidak tersentuh hukum padahal kerugian negara mencapai 100%”, ujarnya.
Oleh sebab itu FORDISMA Sumut meminta Kejatisu membuka kembali kasus tersebut, karena diduga kuat kasus ini terhenti padahal sudah masuk ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
“Tidak mungkin hanya ketua pembangunan saja yang tersangka namun dalang dan orang nomor satu yang punya kewenangan mengelola anggaran APBN untuk pembangunan USB SMK N 1 Medang Deras senilai 2,4 Milyar ini yaitu Drs. Darwis M.Si yang menjabat Kepala Dinas pendidikan saat itu tidak tersentuh hukum sampai saat ini. (Red)