Annanews.co.id || Mandailing Natal – Kisah yang memilukan pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024, telah terjadi Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Anak dibawah umur, sebut saja namanya Bunga (11 Tahun), di Desa Tegal Sari Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, sabtu (17/8/2024).
Dikabarkan, korban yang masih duduk dibangku Kelas V SD itu, sepulangnya dari Sekolah pada sekitar Pukul 12:30 Wib dengan keadaan kusam sembari menangis terisak-isak, saat itu si korban langsung ditanyai pihak keluarganya dan korban menjelaskan kalau dirinya baru saja mendapat perlakuan tidak senonoh oleh seseorang yang bejad, dia telah dilecehkan untuk melampiaskan birahi seseorang, dan dia dipaksa diam dengan disumbat mulutnya, bahkan si korban diancam dibunuh apabila dia berteriak dan menceritakan peristiwa ini kepada siapapun.
Kejadian ini telah dibenarkan oleh WW yang merupakan Abang Korban, dikediamannya di Desa Tegal Sari, minggu (24/8/2024).
Kepada Wartawan, diakui WW, korban mengaku telah disekap mulutnya, dilecehkan dengan perbuatan cabul, bahkan diancam akan dibunuh oleh pelaku.
Dijelaskan WW, “kejadian itu telah kami dilaporkan ke Polres Mandailing Natal di Panyabungan, sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan yang bernomor STPL/221/VIII/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT tertanggal 18 Agustus 2024, yang diterima dan ditandatangani oleh AIPDA Guntur M.S.F Hutapea”, sebut WW.
Selain itu, kata WW, korban juga sudah dibawa Polisi ke Rumah Sakit Umum Panyabungan untuk dilakukan Pemisuman pada senin tanggal 19 Agustus 2024 yang lalu, “ucap WW”.
Dari Surat Penerimaan Laporan yang bernomor SPTL/221/VIII/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT tertanggal 18 Agustus 2024 menjelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jl. Rambung Desa Tegal Sari (sekitar rumah Mantrap), kejadian sekira pukul 12.30 WIB dan terlapor dalam Lidik, dan keluarga korban mengaku sampai saat ini belum ada tindak lanjut maupun permintaan keterangan lebih lanjut dari Polres Madina.
Atas peristiwa memilukan yang dialami Anak Perempuan dibawah umur ini, korban tampak masih shok, dan masih trauma.
Terkabarkan, bahwa terduga pelaku berinisial R yang merupakan warga Desa Tegal Sari itu kini telah minggat dan melarikan diri.
Sementara itu, Humas Polres Madina, IPDA Bagus Seto yang dihubungi pada Sabtu (24/8/2024) sekira pukul 09.48 WIB membalas pesan WhatsApp, “O iya, baru masuk ya bang,
Saya cek dulu laporannya”, balas pesan elektronik dari IPDA Bagus Seto.
Hingga berita ini diturunkan, Orang tua korban belum mendapatkan perhatian atau pendampingan hukum atas peristiwa yang menimpa anaknya baik dari Lembaga Bantuan Hukum maupun Dinas Sosial melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Ditempat terpisah, Plh.Sekretaris Forum Jurnalis dan Aktifis se-Pantai Barat Mandailing Natal Mhd. Ali Iskandar mengatakan, dia meminta agar Polres Madina bertindak cepat dalam menangani laporan perkara tersebut.
“Kami harap Polres Madina serius dan gerak cepat dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Jangan sampai terduga pelaku melarikan diri !”, tegas Ali Iskandar. (Red)