Annanews.co.id || Banda Aceh – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelaku penyelundup narkotika jenis sabu seberat 991,09 gram dan 4,3 kilogram ganja di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Selasa (27/8/2024). Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra mengatakan penangkapan tersebut merupakan dua kasus yang berbeda.
Penangkapan kasus pertama terjadi pada Jumat 16 Agustus 2024 lalu. Dua pelaku, ID (35) dan AH (23) tertangkap membawa sabu di dalam sepatu saat mencoba melewati mesin X-Ray cargo bandara.
Keduanya mengaku disuruh membawa barang tersebut oleh pelaku MF yang saat ini berstatus DPO. Mereka mendapatkan barang tersebut di Kota Binjai, Sumatera Utara. Adapun pelaku AH akan diberikan upah sebesar Rp 20 juta sedangkan ID akan memperoleh upah sebesar Rp 30 juta untuk membawa narkotika tersebut.
Kemudian pengungkapan kasus kedua terjadi pada Minggu 25 Agustus 2024 di pintu X-Ray Bandara SIM, Aceh Besar. Ditemukan dua paket, kemudian petugas menerima informasi bahwa dua paket ditemukan di jasa ekspedisi pengiriman barang di Aceh Utara. Selanjutnya polisi menelusuri pelaku pengiriman tersebut dan menangkap SH (36) ibu rumah tangga yang merupakan pelaku pengirim paket tersebut. SH mengaku sudah dua belas kali mengirimkan paket ganja tersebut, dengan 10 paket berhasil dikirimkan dan dua paket digagalkan. Ia juga mengaku disuruh oleh FZ (DPO) yang berdomisili di Aceh Utara untuk mengirimkan paket-paket ganja ini.
Sementara itu ketiga pelaku dikenai pasal 115 ayat 2 subs Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Red)