Annanews.co.id || Medan – Polisi dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku narkoba jaringan Aceh-Medan pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku bernama Dedi Kurniawan (36) warga jalan Pon III Nomor 25, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, ini ditangkap pada pukul 06.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
“Pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Akibatnya, polisi terpaksa menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya,”ujar Kombes Hadi di Medan, Sabtu (17/8/2024).
Dari tangan Dedi Kurniawan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 5 kilogram, serta satu unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya.
Berdasarkan interogasi awal, Dedi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Ranto Panjang, Langsa, atas perintah seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang kini sedang dalam pengejaran polisi.
Mantan Kapolres Biak Papua yang kini menjabat sebagai salah satu petinggi di Polda Sumut, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan narkoba.
“Polda Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya,”ujarnya. (Red)