Annanews.co.id || Tangerang – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama tim Kp. Sanjaya-7017 dan tim dari PSDKP menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL)
Benih bening lobster tersebut diamankan di sebuah rumah yang di jadikan gudang tempat pengumpulan Benih Bening Lobster di wilayah Desa Situgadung Kecamatan Pagedangan Tangerang Banten, Kamis (11/7/2024).
Dalam releasenya di Mako Ditpolair Korpolairud, Tantung Priok Jakarta Utara, Kamis (11/7/2024), Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles menyampaikan, Banyak masyarakat curiga ada usaha tanpa izin di gudang itu”, ujarnya…
Setelah digerebek, ternyata gudang itu merupakan packing house untuk mengumpulkan benih bening lobster yang didapat dari nelayan
“Dari penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 17 Bok styrofoam dengan rincian 77.086 BBL jenis pasir dan 27.100 BBL jenis mutiara dengan jumlah total 104.186 ekor benih bening lobster”, ujarnya…
Dalam proses penggerebekan juga ditemukan tujuh orang tersangka didalam gudang yang berperan sebagai press packing, Kemudian dari pengembangan ditemukan dua tersangka lainnya, JA dan WA yang berperan sebagai kurir atau pengantar.
Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan pendukung lain yang digunakan untuk mengemas seperti, tabung oksigen, blower udara, plastik bening, alumunium foil , keranjang dan chiller atau pendingin serta satu unit mobil Toyota Kijang Inova yang digunakan sebagai sarana pengangkut”, kata Donny….
“Akibat perbuatanya para pelaku di jerat pasal 92 Jo pasal 16 undang-undang nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah”,. Pungkasnya. (Red)