Annanews.co.id || Medan – Suatu kontroversi muncul di SMP N 15 Medan setelah terungkap adanya dugaan penjualan seragam sekolah kepada peserta didik baru tanpa melibatkan Komite Sekolah. Ketua Komite SMP N 15 Medan, Suheri Can, memberikan pernyataan mengejutkan terkait hal ini. Menurut Suheri Can, sekolah tidak melibatkan Komite dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan keputusan terkait penjualan seragam tidak dikonsultasikan kepada Komite.
Suheri Can menegaskan bahwa pihak Komite tidak mengetahui adanya keputusan tersebut hingga informasi diperoleh dari wartawan. Setelah melakukan konfirmasi dengan salah satu Pengurus Komite yang anaknya merupakan peserta didik baru, terungkap bahwa siswa baru diwajibkan membayar biaya seragam sebesar Rp 300.000.
“Setelah Informasi tentang penjualan seragam oleh pihak sekolah SMP N 15 Medan ini diperoleh dari wartawan, maka saya melakukan konfirmasi dengan salah satu Pengurus Komite yang anaknya merupakan peserta didik baru, dari konfirmasi tersebut, terungkap bahwa siswa baru memang diwajibkan membayar biaya seragam sebesar Rp 300.000.” Ujar nya lewat sambungan telepon WhatsApp Kamis 5/7/24.
Di sisi lain, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) SMP N 15 Medan, Doktor Tiur Maida Situmeang, belum memberikan tanggapan terkait dugaan penjualan seragam ini. Saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp oleh awak media, Doktor Tiur Maida Situmeang belum memberikan klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.
Perkembangan selanjutnya mengenai skandal penjualan seragam di SMP N 15 Medan masih menarik untuk terus dipantau.
Terkait penjualan Seragam sekolah di SMP N 15 Medan, sebenar nya Larangan sekolah negeri menjual seragam sekolah kepada peserta didik baru merupakan aturan yang diterapkan untuk memastikan transparansi, keadilan, dan kesejahteraan peserta didik. Berdasarkan informasi dari Ombudsman RI dan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), terdapat beberapa poin penting terkait larangan ini:
1. Larangan Penjualan Seragam dan Bahan Seragam: Sekolah negeri dilarang menjual baju seragam maupun bahan seragam siswa kepada peserta didik baru dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
2. Tidak Boleh Menjadikan Pembelian Seragam Sebagai Syarat Wajib: Sekolah tidak boleh menjadikan pembelian bahan atau baju seragam sebagai syarat wajib untuk daftar ulang peserta didik baru.
3. Tujuan Larangan: Aturan ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik yang dapat memberatkan orang tua atau wali murid dan memastikan bahwa penerimaan peserta didik baru dilakukan secara transparan dan adil.
4. Pakaian Seragam Nasional: Kemdikbudristek juga telah mengatur model, warna, dan atribut pakaian seragam nasional bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan agar proses penerimaan peserta didik baru di sekolah negeri dapat berjalan dengan lebih baik, tanpa adanya tekanan finansial yang berlebihan bagi orang tua atau wali murid, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon peserta didik. (Red)