Annanews.co.id || Medan – Sepertinya UU Pers no 40/1999 tidak berlaku di Bumi Ika Bina En Pabolo Labuhan Batu. Ini terlihat dengan terjadinya kembali penganiayaan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh Kapolres Labuhan Batu AKBP Bernhard L. Malau beserta anggotanya, penganiayaan tersebut dilakukan kepada Samuel Tampubolon jurnalis atau wartawan media Tribrata TV yang juga menjabat sebagai Bendahara PJS Sumut.
Menurut info yang didapat dilapangan, pada Selasa (20/02/2024) Samuel membuat janji bertemu dengan Kapolres Labuhan Batu AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasat Narkobanya AKP Roberto P Sianturi. Pertemuan yang dilakukan di sebuah hotel tersebut berakhir dengan adanya penganiayaan terhadap Samuel yang tidak diketahui sebab musababnya.
Menurut Samuel dalam keterangannya mengatakan bahwa, dirinya memang ada janji bertemu dengan Kapolres Labuhan Batu tersebut melalui Kasat Narkoba. Namun entah apa penyebabnya Kapolres tiba – tiba melakukan penganiayaan terhadapnya dan dibantu oleh anggotanya.
Sementara itu Community Of Journalist Indonesia yang dipimpin oleh Heri Siswoyo ketika menerima kabar tersebut melalui Koordinatornya Roy Nasution langsung mengecam, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kapolres Labuhan Batu yang notabene seorang Pemimpin tertinggi di Resort Labuhan Batu tersebut. Dirinya mengatakan, apabila Jurnalis ataupun Wartawan ada membuat kesalahan bukan dengan cara – cara preman melakukan penganiayaan. Masih ada cara elegan seperti membuat bantahan, bahkan dirinya mengatakan kejadian ini mirip dengan yang dilakukan Kapolres Dairi kemarin namun yang kemarin terhadap anggota dan ini terhadap wartawan. Untuk itu dirinya selaku sosial control dan juga mitra dari kepolisian meminta agar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung S. I. E dapat menindak bahkan mencopot Kapolres yang bergaya seperti preman ini. Agar citra Polri yang telah baik ini tidak kembali terpuruk. Kata Koordinator yang juga Wakil Sekretaris Brigade Anak Serdadu Provinsi Sumatera Utara ini. (Red)