APH Tangkap 4 Kapal Ikan Asing dan Dititipkan ke Dermaga Gudang Bengkel Milik Swasta, Gapiqi : Ada Apa Ini…???

Annanews.co.id || Belawan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Rahman Gapiqi, SH. Investigasi Bersama ketua rukun Bagan Deli Safrijal dan Pengurus lainya ke Gabion gudang Bengkel milik swasta, hasil temuan di gudang tersebut terlihat ada Empat (4) kapal Ikan asing hasil tangkapan Aparat Penegak Hukum (APH) yang sandar di dermaga milik swasta, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu.(22/6/2024)

Sebelum Investigasi ke Gabion, Ketua rukun Bagan Deli dan Ketua HNSI kota Medan Men konfirmasi Kajaksaan Negri Belawan (KAJARI) Belawa melalui Kasi BB, terkait Empat Kapal Ikan Asing yang di tangkap (APH) di kawasan perairan Indonesia.

“Kami suda Konfirmasi kepada Kajari Belawan melalui kasi BB, terkait empat Kapal Ikan Asing diduga dari Negara Malasya itu yang ditangkan Aparat Penegak Hukum (APH), di kawasan perairan Indonesia, Selat Malaka – 571 pada tahun, 2023 lalu atau awal tahun 2024 ini, Konfirmasi tersebut belum ada jawapan dari Kasi BB”, Ucap Ketua HNSI kota Medan Rahman Gapiqi.

Tidak adanya jawapan konfirmasi tersebut, HNSI rukun Bagan Deli Safrijal dan ketua HNSI kota Medan Rahman Gapiqi, SH berserta pengurus lainnya turun ke Gabion mengecek ke salasatu gudang milik swasta yang disebut-sebut gudang bengkel, dari gudang tersebut ditemukan ada empat kapal ikan asing diduga hasil tangkapan APH yang dititipkan ke gudang tersebut dengan nomor lambung kapal, SLFA5178. Dan kapal berikitnya No. PSF2542. Dua kapal lainnya No, SLFA5183. KHF 1355.

Dalam konfrensi pers nya Ketua DPC HNSI Kota Medan Rahman Gapiqi, SH. Mengatakan, “kemarin kita telah konfirmasi kepada penyidik PSDKP Belawan bahwasanya ada 4 kapal ikan ditangkap yang sedang mencuri ikan di perairan indonesia, dua (2) ditangkap PSDKP, satu (1) ditangkap TNI AL, satu lagi ditangkap Dit Polairud, Lain penyidik mengatakan satu (1) kapal tangkapan dilimpakahkan ke Pengadilan Negeri Aceh dan satu (1) lagi ke Pengadilan Negeri Medan”, Jelas Rahman Gapiqi.

Lanjut Rahman, “Yang hari ini menjadi pertanyaan kita kenapa kapal-kapal dalam proses hukum bisa diletakkan di gudang milik swasta sebagaimana aturan hukum yang seharusnya kapal-kapal hasil penangakapan itu harus diletakkan di pelabuhan-palabuhan perikanan milik Negara, ataupun dermaga milik APH”, Tegas Rahman Gapiqi.

DPC HNSI kota Medan akan terus mengawal dan mengawasi peroses hukum kapal-kapal tersebut, dan memohon kepada APH untuk transparansi nya kepublik agar tidak ada kesalah pahaman.

“Jadi kami hari ini diperintahkan DPP HNSI Ketum Laksamana Sumarjono, melalui DPD HNSI Sumut untuk melihat kondisi kapal-kapal tangkap tersebut, dan kami memohan kepada pihak APH untuk transparansi kepublik agartidak terjadi kesalah pahaman, dan kami menduga kuat ada kongkalikong oleh oknum APH, dari itu kami akan menyurati Kementrian dan Kapolri”, Tutup Rahman Gapiqi, SH. Ketua DPC HNSI kota Medan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *