Annanews.co.id || Patumbak – Korban Lamria Sitanggang 23 Thn, Karyawan Swasta, Kristen Katholik,Jl.Pelita Gg Sekata Kel.Timbang Deli Kec.Medan Amplas pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 wib sedang melintas akan pulang ke kost nya di Jl.Pertahanan Gg Pelita Kel.Timbang Deli Kec.Medan Amplas.
Pada saat kejadian korban sedang berjalan kaki sambil memegang hp nya dan tali hp nya di lilitkan ketangan kanan korban di Jl.Pelita hendak menuju kostnya yang ada di Gg Sepakat.
Sebelum sampai di tempat kost nya di tengah perjalanan pelaku yg datang dari arah belakang korban menaiki sp motor YAMAHA VEGA warna hitam tanpa plat nomor Polisi langsung menyambar HP korban yg ada di tangan kanan nya dan korban terkejut dan langsung teriak *MALING…. MALING… MALING…* dan pada saat itu korban terjatuh dan terseret beberapa meter hingga kaki korban mengalami lecet karena tali HP korban terikat ke tangan kanannya dan pelaku berhasil mengjambret Hp korban krn tali pengamannya putus dan pelaku terus tancap gas.
Kejadian tersebut di ketahui oleh TEAM URC RESKRIM POLSEK PATUMBAK yg pada saat kejadian sedang melakukan patroli Reskrim guna mengantisipasi Genk Motor,Tawuran dan kejahatan jalanan lainnya di wilayah Hukum Polsek Patumbak.
TEAM URC RESKRIM kita pada saat itu sedang melaksanakan apel antisipasi Genk Motor, tawuran dan kejahatan jalanan lainnya di Polsek yg lama mendengar teriakan korban dan secara spontan Team URC langsung mencari sumber suara di bawah pimpinan PANIT I Iptu M.Y Dabutar SH,MH dna PANIT II Ipda Ellys Sitorus SH,MH langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret tersebut…terang Kapolsek Patumbak.
Pada saat TEAM URC melakukan pengejaran terhadap pelaku yang tancap gas salah satu dari anggota kita meneriakkan kepada pelaku sambil mengejar …*POLISI….BERHENTI….BERHENTI…..* namun pelaku tidak mengindahkan teriakan anggota kita dan pelaku tetap tancap gas karena sudah ketakutan melihat TEAM URC RESKRIM POLSEK PATUMBAK.
Agar pelaku tidak dapat melarikan diri selanjutnya TEAM URC menghentikan laju sp motor pelaku dengan cara anggota kita menabrak sp motor pelaku dan pelaku terjatuh serta berhasil di amankan dan anggota kita tidak ada mengalami luka-luka hanya saja sp motor anggota kita rusak ringan akibat menabrak sp motor pelaku, sambung Kompol Faidir Chaniago SH,MH
pelaku bernama ADAM FERDIAN alias PUTRA, 25 Tahun, Islam, Swasta, Jl.Balai Desa Pasar XII Desa Marendal II Kec.Patumbak dan dari pelaku di amankan 1 ( satu ) unit sp motor Yamaha Vega warna hitam tanpa plat nomor Polisi dan 1 ( satu ) unit Hp merek SAMSUNG A31 warna Putih dan 1 ( satu ) unit Hp IPhone SR warna Peach sudah kita amankan dan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.
Pelaku di jerat sesuai dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 ( dua belas ) Tahun. (Red)