Annanews.co.id || Medan – Satuan Reskrim Polrestabes Medan kembali amankan seorang Sat Pol PP dan dua orang Asisten Rumah Tangga (ART) yang terlibat mencuri sembako dan kebutuhan rumah tangga lainnya di Rumah Dinas Walikota Medan di Jenderal Sudirman, No 35, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Polonia.
Ketiga orang itu yakni berinisial ES (42) warga Jalan Abdul Kadir Nuh, Gang. Sri Mersing, Dusun XV, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang (ART), ADD (44) warga Jalan Abdul Kadir Nuh, Gang Sri Mersing, Dusun XV, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang (ART), AS (39) warga Jalan Pasar III, Dusun XV, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH MH didampingi Kasie Humas Iptu Ade Nasti Nasution dan Wakasat AKP Zikri Muamar kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Dari TKP, petugas menyita barang bukti masing – masing 3, 5 goni beras merek AA kemasan 10 Kg, 2 bungkus gula putih merek PSM kemasan 1 Kg, 5 bungkus gula putih merek Sugaro kemasan 1 Kg, 2 bungkus gula putih merek Rose Brand, kemasan 1 Kg, 4 bungkus gula putih kemasan 1 Kg, 6 bungkus minyak goreng merek Salvaco kemasan 2 Kg, 4 Kg bungkus minyak goreng merek Addeline kemasan 2 Kg, 1 bungkus minyak goreng merek Pertama kemasan 2 Kg, 1 bungkus Minyak Goreng Merek Sinolin, kemasan 2 Kg 3 bungkus minyak goreng merek Rose brand, kemasan 1 Kg, 1 bungkus minyak goreng merek Hoowin kemasan 1 Kg, 1 bungkus minyak goreng merek Palmanco kemasan 1 Kg, 1 buah Toples kaca merek Geneva, 1 buah kompor gas nerek Solid, 15 buah garpu, 41 buah sendok makan.
Modusnya, para pelaku mengambil barang-barang berupa sembako berupa beras minyak goreng, gula dan barang-barang atau alat-alat dapur berupa piring, sendok makan dan garpu, dari ruangan tempat penyimpanan sembako yang berada di garasi bagian belakang pada malam hari/dini hari, pada saat petugas jaga sedang tertidur dengan maksud untuk memiliki barang-barang tersebut.
Kronologis kejadiannya, pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 14 00 WIB, pelapor Muhammad Sori Muda Pane sebagai Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Walikota Medan, melakukan pengecekan terhadap stok barang-barang berupa sembako yang di simpan di gudang/tempat penyimpanan barang yang terletak di garasi belakang Rumah Dinas Walikota Medan tersebut.
Dan saat itu pelapor melihat barang-barang berupa sembako, antara lain beras, gula, minyak goreng yang diletakkan di rak di dalam gudang tersebut sudah berkurang.
Sehingga pelapor melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang mengarah ke gudang tersebut. Dan melalui rekaman CCTV itu diketahui pada han Jum’at, tanggal 19 April 2024 sekira pukul 04.00 Wib dinihari, terlihat saudara ES itu keluar dari dalam gudang belakang tersebut, sambil menentang/membawa sesuatu di tangannya berupa bungkusan dan kemudian saudara ES membawa barang tersebut kearah pintu gerbang depan pintu 3 dan bertemu dengan saudara AS yang sedang bertugas jaga di pintu depan tersebut. Dan saat itu terlihat saudara Andri Suseno itu mengecek ke pos jaga Paspampres yang berada di dekat pintu gerbang 3 tersebut, untuk memastikan bahwa semua penjaga pos itu sedang tertidur dan keadaan aman, dan berdasarkan rekaman CCTV tersebut kemudian pelapor dan beberapa orang staf memanggil saudara ES itu dan
dihadapan Pelapor.
ES mengakui semua perbuatannya dan selanjutnya Pelapor bersama dengan beberapa orang staff rumah dinas Walikota Medan melakukan Pengecekan di rumah Saudari ES tersebut dan di rumah saudara ES itu ditemukan barang-barang berupa sembako antara lain ukuran 10 kg minyak goreng, gula dan juga peralatan dapur berupa piring, kompor sendok dan garpu yang merupakan hasil pencurian dan atau penggelapan yang dilakukan oleh saudara ES dan pelaku lainnya tersebut. Adapun kerugian yang dialami sekitar Rp 3.000.000.
Kemudian, terhadap ketiga pelaku tersebut diserahkan ke Polrestabes Medan dan selanjutnya saudara Muhammad Sori Muda telah membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.
Dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, telah terbukti bahwa benar ketiga pelaku yang bernama ES ADD dan AS tersebut telah melakukan pencurian dan atau penggelapan dalam jabatan atau penggelapan tersebut dengan cara pelaku mengambil barang-barang, berupa sembako dan barang-barang peralatan dapur tersebut sejak bulan Oktober 2023 yang lalu. Yang mana pertama kali saudara ES mengambil barang berupa 1 buah kompor gas portable merek Solid dan membawanya pulang.
Setelah itu, pelaku merasa ketagihan dan kemudian ia mengajak suaminya, yang bernama ADD untuk melakukan perbuatan itu yang mana awalnya suami itu menolak sehingga pelaku mengajak saudara AS yang kebetulan sering sama jaga malamnya, dengan shift pelaku bertugas sebagai juru masak dan suaminya sebagai tukang bersih-bersih di rumah Dinas Walikota Medan tersebut. “Namun atas permohonan keluarga dan pelapor, 3 orang itu ditangguhkan,” tandas Kompol Jama Kita Purba. (Red)