Laporan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibuka Lagi, LSM LPPAS RI Mengapresiasi Kinerja APH Polres Tebing Tinggi

Annanews.co.id || Deli Serdang – Ketua dan Sekretaris LSM LPPAS RI DPC Deli Serdang Raja Dachi didampingi Sekertarisnya Rahmadani, Saat ngopi bareng di sebuah Cafee Mega barbar di lokasi sekitar Lubuk Pakam dengan kuasa hukum korban Erwin mengatakan terkait kasus Pencabulan Anak di bawah Umur. Yang dimana Telah dibuka kembali oleh Polres Tebing Tinggi tentunya korban nantinya akan dapat kedilan hukum yang seadil – adilnya, cetusnya kuasa hukum korban pada LSM LPPAS RI Saat duduk ngopi bareng.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Warisan Masyarakat Pencari Keadilan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Tebing Tinggi.

Pasalnya, Polres Tebing Tinggi telah membuka dan melanjutkan kembali pengaduan dugaan pencabulan anak bawah umur hingga hamil atas laporan WSF dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/II/2024/SPKT/Polres Tebing Tinggi tertanggal 5 Februari 2024.

“Kami mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Tebing Tinggi yang telah membuka dan melanjutkan kembali laporan pengaduan kami,” kata Erwinsyah Dimyati Lubis, selaku kuasa hukum korban kepada media Annanews.co.id Senin (20/5).

Menurut Erwin, dibuka dan dilanjutkan kembali kasus ini diketahui berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil laporan dengan nomor: B/45.a/V/Res.1.24/II/2024/Reskrim yang ditujukan kepada WSF sebagai pelapor.

“Ini juga sesuai dengan rekomendasi gelar perkara khusus yang kami minta kepada Polres Tebing Tinggi.

Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 18 Mei 2024,” ujar pendiri sekaligus advokat LBH Warisan Masyarakat Pencari Keadilan ini.
Sebelumnya menurut Erwin, terlapor pelaku pencabulan, MSD bersama LSM.

Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tebing Tinggi pernah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, dimana ibu korban WSF, untuk menandatangani surat perdamaian dengan isinya pelaku akan menikahi korban dan mengganti uang kerugian sebesar Rp 25 juta kepada korban.

“Hingga saat ini, terlapor dan keluarga terlapor mengabaikan surat perdamaian tersebut yang ditandai tangani kedua belah pihak di Polres Tebing Tinggi. Maka kami dengan tegas meminta kepada Polres Tebing Tinggi untuk kembali melakukan gelar perkara khusus dikarenakan kasus ini dihentikan penyelidikannya,” ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *