Leasing PT. MUF Tarik Paksa Sepeda Motor Seorang Wartawan

Annanews.co.id || Medan – Perusahaan leasing atau pemberi kredit atau kuasanya yang acap disebut ‘debt collector’ sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kenderaan bermotor maupun rumah secara sepihak. 

Tapi perusahaan leasing PT. Mandiri Utama Finance (MUF), berani melawan putusan MK tersebut dengan melakukan penarikan unit sepeda motor merk Honda New Revo FI CW berwarna hitam dengan nomor polisi BK 4740 AHM secara paksa. Pemiliknya adalah seorang jurnalis media online berinisial SAM. 

Dituturkan SAM, terjadinya penarikan paksa itu berawal dari datangnya seorang pria mengaku dari perusahaan leasing MUF menghampirinya saat hendak berbelanja di sebuah grosir yang terletak di Jalan Samanhudi, Medan, Senin (06/05/2024), sekitar pukul 10.00 WIB. 

Pria itu menawarkan kepada SAM untuk pengambilan Bukti Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) unit milik SAM yang sudah jatuh tempo tapi tidak diambil karena tunggakan cicilannya di MUF. Tapi pria itu tidak menunjukkan identitas dirinya. “Saya mengajak pria itu untuk bicara sambil ngopi di kantin Kantor Gubernur Sumatera Utara saja. Saya bilang, tak baik bicara di jalan kalau berbicara soal mekanisme pengambilan BPKB. Namun pria itu menolaknya. Dia bilang, berapa pengajuan bapak untuk melunasi tagihan, biar bisa saya usulkan. Lalu saya tawarkan pengajuan Rp750 ribu yang akan saya bayarkan di tanggal 10 Juli nanti,” ungkap SAM kepada media, setelah membuat pengaduan ke Polrestabes Medan, Jalan HM. Said, satu jam setelah kejadian.

Beberapa saat kemudian, sambung SAM, melintas seorang pria separuh baya. Pria yang mengaku dari kantor leasing MUF itu menegurnya. Lalu pria yang ditegurnya itu berbalik arah menuju ke lokasi SAM dan pria itu sedang bicara di depan toko grosir. Ia lalu memarkirkan sepeda motornya. Disebut pria itu kalau lelaki paruh baya itu disebutnya Ketua Pengawas di MUF sekaligus pimpinannya. 

Setelah bertegur sapa, pria paruh baya itu mengenalkan dirinya bermarga Sitanggang. Kepadanya, pria yang awalnya menemui SAM menjelaskan duduk masalah dan tawarannya kepada SAM untuk mengajukan permohonan pengambilan BPKB milik SAM di MUF yang disebutnya sudah lewat jadwal pengambilan.

“Dia menepuk bahu saya dan mengatakan, pra nanti kalau sudah disetujui kantor jumlah tagihan dan waktu kesanggupan untuk melunasinya, appara harus tepati janji itu. Dan itu harus dilunasi sesuai yang appara ajukan. Marga Sitanggang itu juga menyebutkan kepada pria yang mengaku anggotanya itu untuk menyampaikan kepada Gunawan yang disebutnya manager PT. MUF. Dia berpesan kepada anggotanya itu agar semua denda dihapus. Dia juga berpesan kepada anggotanya itu untuk menyampaikan kepada Gunawan bahwa saya adalah keluarganya,” beber SAM. 

Lalu, pria marga Sitanggang itu meminta agar SAM bersama anggotanya pergi ke Kantor PT. MUF yang terletak di Jalan H. Adam Malik untuk menandatangani sebuah dokumen rencana pengambilan BPKB. “Hanya sebentarnya itu pra. Tapi jangan lewat tanggal pelunasan yang sudah appara sebutkan tadi. Biar diajukannya,” kata orang yang mengaku marga Sitanggang itu, tutur SAM kepada awak media.

Dikatakan SAM, tidak biasanya dirinya mau mengikuti arahan seperti itu tanpa ada surat resmi dari perusahaan leasing tersebut. Apalagi kedua orang itu tidak ada menunjukkan identitas dirinya. 

Seperti terhipnotis, aku SAM, dirinya bersama anggota Sitanggang itu bergerak menuju Kantor PT. MUF dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Dan sepeda motor milik anggotanya itu dibawa oleh Sitanggang ke rumahnya yang dikatakannya berada di dekat grosir itu.

Setibanya di kantor mereka, sambung SAM, dirinya disuruh menunggu di lantai satu. SAM yang belum mengenal pria itu, naik ke lantai dua. Alasannya, ingin menyampaikan kepada pimpinannya usulan pengambilan BPKB milik SAM. 

“Sekitar lima belas menit kemudian, dia turun dan mengatakan kepada saya kalau dokumen pengajuan sedang disiapkan oleh pimpinannya. Tak lama duduk di sebelahku, dia pun naik kembali ke lantai dua dengan tujuan seperti yang disebutnya, melihat apakah dokumen sudah selesai diprint,” terang SAM.

Selang beberapa saat kemudian, disebutkan SAM, ada seorang pria mengenakan baju kaos berwarna biru tua masuk ke dalam kantor dan langsung menuju lantai dua. Tak lama kemudian, pria yang mengecek dokumen itu turun dan duduk kembali di samping dirinya. Setelah itu, pria yang berbaju biru tua tadi mendatangi SAM dan anggota Sitanggang itu. 

“Sudah siap Pak dokumen bapak ini ?,” tanya anggota Sitanggang tadi kepada pria yang berkaos biru tua, urai SAM lagi.

Setelah ditanya SAM, lelaki yang berbaju kaos warna biru tua itu mengaku bermarga Sinambela. “Agak sabar ya tulang. Sudah diajukan dan sedang dihitung,” terang SAM, menirukan ucapan Sinambela itu kepadanya.

Lalu Sinambela itu naik lagi ke lantai dua dan tak lama kemudian disusul oleh anggota Sitanggang yang tadi datang bersama SAM.

Dibeberkan SAM, beberapa saat kemudian, anggota Sitanggang tadi turun dan mendatangi SAM seraya meminta KTP-nya untuk difotokopi. Dia pun bergerak ke sepeda motornya karena KTP dan kartu identitas lainnya ditaruhnya di bawah jok sepeda motornya. Setelah mengambil KTP tersebut, SAM kembali masuk ke dalam kantor MUF dan duduk di samping anggota Sitanggang sambil mengeluarkan KTP yang dimintanya. 

Setelah KTP itu diberikan, imbuh SAM lagi, turunlah Sinambela dan mendatangi mereka. “Bagaimana Pak ?,” tanya anggota Sitanggang itu. “Perlu periksa nomor rangka,” jawab Sinambela itu. 

Lalu anggota Sitanggang itu meminta STNK sepeda motor SAM dengan alasan untuk difotokopi juga. Dia juga meminjam sepeda motor milik SAM dengan alasan untuk memfotokopi KTP dan STNK milik SAM di luar karena dikatakannya mesin fotocopy tidak ada di kantor PT. MUF. Selain itu juga untuk mengecek nomor rangka sepeda motor SAM. Tanpa ada firasat buruk, SAM memberikan kunci sepeda motornya. 

Sementara Sinambela naik kembali ke lantai dua, SAM pun kembali duduk di tempat semula. Karena bosan menunggu, dikatakannya dirinya ke luar ruangan kantor tersebut dan merokok sambil menunggu sepeda motornya kembali. 

Rokok sebatang sudah hampir habis dihisapnya. Tapi sepeda motor SAM belum kembali. Lalu Sinambela mendatanginya yang sedang di luar ruangan kantor. “Tulang, setelah dihitung oleh pimpinan, usulan tulang ditolak pimpinan. Tadi juga Pak Sitanggang sudah dihubungi. Dia mengatakan tidak tahu kalau masih ada tagihan lainnya. Dibilangnya, dia hanya berpikir tagihan tulang tinggal enam bulan. Jadi denda semua dihilangkan. Tulang tinggal bayar pokoknya sebesar Rp9 juta. Tambah biaya lainnya, jadi semuanya Rp13 juta. Tulang harus bayar lunas. Itu keputusan pimpinan,” ucap Sinambela kepada SAM. 

Setelah mempertimbangkan ucapan Sinambela itu, SAM mengatakan kepada Sinambela untuk minta waktu dan akan membicarakan hal itu kepada bersama istrinya. 

“Tapi tulang, tidak boleh di bawah tagihan pokok Rp9 juta. Tulang dikasih waktu seminggu. Dan sepeda motornya kami tahan sebagai jaminan. Kalau sudah tulang bayar, baru kami kembalikan,” kata Sinambela kepada SAM yang membuat SAM spontan memprotes tindakan pihak MUF itu. 

“Tidak ada hak kalian menahan sepeda motor saya. Lagi pula, tak pernah ada pemberitahuan yang kalian sampaikan kepada saya terkait tagihan cicilan. Kalau kalian mau menyita unit saya, harus ada putusan pengadilan. Tak punya etika kalian bila seperti ini. Ini sudah penipuan dan penggelapan. Kalian menjebak saya. Uang saya juga ada di sepeda motor itu. Jangan kalian bilang itu milik perusahaan. Saya yang merawat dan menservisnya setiap bulan. Cicilan saya pun tinggal beberapa bulan lagi,” protes SAM kepada Sinambela. 

Namun protes keberatan SAM itu tidak digubris oleh Sinambela. Dengan berkata singkat, sambung SAM, dikatakan Sinambela bahwa itu sudah keputusan pimpinannya di MUF.

Dijelaskan SAM, ternyata sedari tadi, helm dan jaket serta beberapa obeng miliknya sudah ditaruh anggota Sitanggang di lantai lokasi pinggiran parkir sebelum melarikan sepeda motor miliknya. 

“Saya pun langsung memanggil beberapa teman saya untuk segera datang ke Kantor MUF di Jalan Adam Malik. Sinambela meminta saya untuk menandatangani dua lembar kertas, tapi saya tolak. Meski memaksa, saya tetap menolak menandatangani kertas itu. Sinambela itu pun pergi dan menitipkan kertas tersebut ke sekuriti yang terlihat di bed namanya bermarga Barus. Sinambela tidak mau difoto. Dia berkeberatan dan langsung berjalan menuju sepeda motornya, pergi meninggalkan saya,” ungkap SAM. 

Tak berapa lama berselang, disebut SAM datang tiga orang temannya ke kantor MUF dan menanyakan ikhwal penarikan paksa itu. Oleh sekuriti bermarga Barus itu mengaku tidak tahu soal itu. “Mereka itu orang eksternal Pak. Sering mereka begitu, meninggalkan konsumen tanpa ada penyelesaiannya,” ungkap oknum sekuriti MUF tersebut. 

Saat dimintakan kepadanya untuk mempertemukan dengan manajer MUF, Gunawan, dikatakannya kalau manajer tersebut tidak ada di kantor. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *