Annanews.co.id || Medan – Dibalik hiruk pikuknya kasus pengkriminalisasian Godol dengan sangkaan kepemilikan senpi ilegal, ada yang menarik dari kasus tersebut. Yang menarik adalah terlalu dipaksakannya kasus tersebut oleh APH yang terlihat mengesampingkan keterangan saksi dilapangan dan memaksakan kasus tersebut agar segera disidangkan di PN Deli Serdang.
Hal ini diketahui oleh adanya info dari masyarakat Pancur Batu kepada redaksi media ini pada Senin (15/04/2024). Dalam info yang diterima mengatakan bahwa kasus yang menimpa Godol seakan dipaksakan oleh aparat kepolisian terutama Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Kombes Pol TJS Marbun dan Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba.
Padahal sebagaimana diketahui bahwa, senpi yang sebelumnya diduga milik Godol kini telah diakui oleh Kopral Mirwansyah miliknya. Itu dapat dibuktikan dengan telah mengakunya Kopral Mirwansyah personel Kodam I/BB dari Kesatuan Denma kepada penyidik Denpom I/5 Medan.
Untuk itu sudah tiba saatnya Kabid Propam Kombes Pol Bambang Tertianto untuk memeriksa para terlapor yang sebelumnya juga dilaporkan oleh pengacara Godol ke Bidang Propam Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Masyarakat Pancur Batu berharap juga agar Jaksa yang menyidangkan kasus ini agar juga dapat diperiksa guna mendapatkan titik terang tentang kasus ini. Agar kedepan citra Kejaksaan yang sudah baik ini tidak ternodai oleh anggotanya yang diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap Godol, kata warga kepada awak media ini. (Red)