Annanews.co.id || Bangli – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli secara resmi membuka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Gelombang II Tahun 2025, pada Jumat (20/06/2025). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kesuksesan pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan gelombang I yang telah berlangsung selama 30 hari dan diikuti oleh 40 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Bangli.
Pada pelaksanaan gelombang kedua ini, jumlah peserta rehabilitasi sebanyak 100 orang, dengan waktu pelaksanaan selama 15 hari. Meski lebih singkat, program ini tetap mengusung prinsip intensitas kegiatan yang padat dan terstruktur guna memberikan dampak maksimal bagi para peserta dalam proses pemulihan diri dari ketergantungan narkotika.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Marulye Simbolon, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan program rehabilitasi ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bagian dari komitmen Lapas dalam menjalankan fungsi perawatan yang holistik.
“Rehabilitasi ini adalah wujud nyata dari pendekatan pemasyarakatan yang humanis. Kita tidak hanya menjaga dan mengawasi, tetapi juga merawat, membina, dan memulihkan warga binaan agar mereka bisa kembali menjadi bagian yang produktif di tengah masyarakat,” ujar Kalapas.
Kalapas juga menyampaikan bawasanya pada tahun ini pelaksanaan rehabilitasi dilakukan secara bertahap, sesuai dengan hasil asesmennya masing-masing. Lamanya program rehabilitasi pun bervariasi, dari 15 hari hingga 3 bulan.
“Tahap pertama yaitu dengan waktu 30 hari telah sukses kita laksanakan, sekarang kita akan mulai gelombang kedua dengan rentang waktu 15 hari sesuai dengan hasil assesmen yaitu dengan nilai rendah,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu peserta program rehabilitasi gelombang II, Supriyadi, menyatakan rasa syukur dapat mengikuti program ini.
“Saya merasa sangat antusias dengan program ini. Selain membangun kesadaran akan bahaya narkoba, saya juga belajar mengenal diri dan mengelola emosi dengan lebih baik. Ini adalah peluang kedua bagi saya,” ungkapnya.
Selain tujuan mulia, program rehabilitasi juga dimaksud untuk memutus rantai ketergantungan napza yang bermuara pada pengurangan pengulangan tindak pidana guna mencegah overkapasitas lapas. Hal ini sejalan dengan 13 program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (Red)