Annanews.co.id || Pematang Siantar – Salah seorang masyarakat kota pematang Siantar bernama Dapot Hasiholan Purba SH, tampak mendatangi kantor sekretariat DPRD Kota Pematang Siantar Sumatera Utara, pada Rabu.(28/08/2024)
Adapun kedatangan dapot ke Kantor DPRD Kota Pematangsiantar bertujuan sebagai bentuk adanya tindak lanjut dari surat pengaduan masyarakat dan permohonan pembongkaran, pengembalian, dan peremajaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang pernah disampaikannya pada Rabu (17/7) yang lalu.
Diketahui kedatangannya ke ruang sekretariat DPRD Kota Pematangsiantar guna untuk menyampaikan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Dapot SH, juga menyampaikan bahwa laporan pengaduan yang pernah diajukan belum juga mendapat tindakan dari pemerintah kota Pematang Siantar serta OPD Terkait seperti Satpol PP dan PUTR Kota Pematang Siantar.
Adapun Pengaduan tersebut dirinya menduga bahwa Pihak Komplek Mega Land Pematang Siantar sudah mengklaim hak publik dan hak pejalan kaki. Yang mana tapal batas serta garis Sempadan bangunannya diduga tidak benar dan penerbitan IMB Patut dicurigai, Disebabkan pihak Mega Land Kota Pematang Siantar terlihat dari sepanjang Pavling Blok sampai ke badan jalan umum yang tidak terlihat fasilitas umum seperti Drainase dan Trotoar.
Hal itu dilakukan Dapot SH, yang juga dikenal berprofesi sebagai lawyer tersebut, agar pihak Pemko Pematang Siantar dapat mencari kebenarannya untuk bisa membenahi fasilitas umum untuk kepentingan publik dan yang mana sebagai aset Kota yang dapat menambah PAD untuk masa yang akan datang di tengah-tengah warganya.
Selanjutnya saat dirinya berhasil mengkonfirmasi dan mempertanyakan Fasilitas publik atau fasilitas megaland kesalah seorang humas Komplek Mega Land yang mana seorang oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang berinisial ‘R.T’, dikatakannya, “Iya benar bang, sebatas Pavling Blok itu ya masih Megaland ada yang salah disitu”, ucapnya kepada awak media yang bertugas.
Kemudian dirinya lanjut mengkonfirmasi Ketua Manager Kompleks Mega Land Kota Pematang Siantar, Andriani Jafar terkait dengan Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial, Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) Mega Land Tak Kunjung Diserahkan Ke Pemerintah Kota Pematang Siantar, namun sayangnya Andriani Tidak memberikan jawaban hingga berita ini naik ke meja redaksi. (Red)