Annanews.co.id || Batubara – Tuduhan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan yang dilalukan PT. Jui Shin Indonesia di Desa Ganbus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ternyata tidak benar. Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin membantah tuduhan tersebut.
Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin di kediamannya, Sabtu 22 Juni 2024, telah terang-benderang menjelaskan keberadaan penambangan pasir di wilayahnya. Dia tidak ada mengatakan PT. Jui Shin Indonesia melakukan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan seperti yang diberitakan beberapa media online lokal.
“Tidak ada saya mengatakan seperti itu, sudah saya klarifikasi ke wartawan yang menulis beritanya. Saya katakan ke dia (wartawan), tidak ada saya mengatakan PT. Jui Shin melakukan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan. Salah dia itu (wartawan). Mungkin dia yang tidak paham dan mengerti,” kata Zaharuddin.
Menurut Zaharuddin, kondisi yang terjadi di lokasi tambang pasir di desanya, lantaran air pasang dari hulu masuk ke danau korekan tambang, sehingga nelayan melapor kepadanya.
“Nelayan yang minta agar saya sampaikan untuk itu. Sudah saya sampaikan kepada mandor di lokasi tambang,” katanya.
Zaharuddin juga membeberkan, wartawan yang menjumpai dirinya ternyata hanya seorang dan dari satu media, tidak lebih terkait tuduhan pemberitaan PT. Jui Shin Indonesia melalukan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan.
“Hanya satu orang wartawanya yang menjumpai saya. Saya pun tak tau bisa banyak media memberitakannya. Nama wartawannya Doni dari tobapos,” terang Zaharuddin.
Kepala Desa Gambus Laut ini pun kembali memastikan dirinya tidak ada mengatakan PT. Jui Shin Indonesia melakukan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan.
“Saya tegaskan lagi ya, tidak ada saya mengatakan demikian seperti yang mereka beritakan,” tutup Zaharuddin. (Red)